PPDB SMP Denpasar
Komisi IV DPRD Denpasar Sepakat Hapus Jalur Dampak Covid-19 dan Bina Lingkungan PPDB 2022/2023. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Komisi IV DPRD Kota Denpasar menyepakati untuk menghapus jalur dampak Covid-19 dan bina lingkungan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022/2023, dimana hal tersebut terungkap saat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Selasa (17/5/2022) mengundang jajaran Komisi 4 DPRD Kota Denpasar, untuk finalisasi petunjuk teknis (juknis) PPDB.

Rapat yang digelar langsung di Kantor Disdikpora Kota Denpasar tersebut, juga turut dihadiri oleh OPD terkait, Dewan Pendidikan Kota Denpasar, serta Kepala SMP negeri se-Kota Denpasar, dimana dalam rapat tersebut, Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, memaparkan draf juknis PPDB tahun pelajaran 2022/2023. Khusus untuk SMP negeri, tahun ini bertambah lagi satu SMP negeri, yakni SMPN 15 Denpasar. Lokasinya di daerah Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

“Untuk sementara selama satu semester siswa baru akan dititip di SMPN 2 Denpasar, menunggu gedung sekolah selesai dibangun tahun ini,” jelas AA Gde Wiratama.

Tahun ini, SMP 15 Denpasar akan menerima sebanyak 7 kelas. Sementara itu, untuk daya tampung siswa SMP negeri tahun pelajaran 2022/2023 ini sebanyak 5.320 siswa. Sedangkan siswa yang tamat SD sebanyak 13.751 siswa, dengan rincian 9.624 siswa KK Denpasar dan 4.127 siswa KK luar Denpasar.

Baca Juga :  Sasar Penyandang Disabilitas dan Lansia, Wawali Arya Wibawa Salurkan Paket Sembako Dari Kementerian Sosial

Selanjutnya, dari rancangan draf yang disampaikan oleh Kadisdikpora Kota Denpasar secara umum menjelaskan bahwa ada terdapat 4 jalur penerimaan siswa, yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen. Selanjutnya, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen, dan jalur perpindahan orang tua 4 persen.

Untuk jalur zonasi, dibagi menjadi 3 yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen. Jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8 persen, dan bina lingkungan 12 persen. Dan jalur prestasi dibagi menjadi jalur utsawa dharma gita/lomba Bulan Bahasa Bali 2 persen, olahraga 5 persen, seni 4 persen, PKB 5 persen, dan akademik 5 persen. Namun, untuk bina lingkungan, dalam jalur zonasi diserahkan kepada perbekel/lurah di mana SMP negeri itu berlokasi.

Baca Juga :  Ciptakan Tertib Administrasi, Desa Sidakarya Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen

“Untuk yang terdampak Covid-19, tahun lalu kuotanya 20 persen, sekarang kami turunkan menjadi 8 persen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar mengusulkan agar jalur dampak Covid-19 dan bina lingkungan dihapuskan. Dua jalur yang merupakan bagian dari jalur zonasi ini, diminta untuk dilebur menjadi satu ke zonasi. Sehingga kuota jalur zonasi menjadi utuh 70 persen tanpa harus dibagi.

‘’Usul saya, hapus kuota untuk Covid-19 dan bawa ke zonasi umum. Karena pasti akan banyak yang terdampak, bahkan yang tidak terdampak pun akan nyari surat keterangan terdampak Covid,’’ ungkap Wayan Warka.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi IV yang lain, AA Ariewangsa. Ia meminta agar jalur lingkungan dihapus karena rentan digunakan untuk memasukkan siswa oleh perbekel maupun lurah. Namun, ia meminta agar jalur Covid-19 dipertahankan karena saat ini ekonomi belum pulih. Dirinya jug meminta jalur bina lingkungan juga harus dihapus dikarenakan rentan menimbulkan permasalahan saat PPDB. Apalagi sistem yang digunakan pada PPBD tahun 2021 lalu sudah dianggap berhasil.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Apresiasi dan Dukung Rakorda Pemberantasan Korupsi Pada Pemerintah Daerah di Wilayah V Tahun 2024

“Dengan menghapus dua jalur ini dan melebur menjadi jalur zonasi akan memudahkan kerja Disdikpora dan kepala sekolah,” papar Wayan Duaja.

Dari hasil kesepakatan antar semua anggota Komisi IV, akhirnya semua setuju untuk menghapus jalur Covid-19 dan bina lingkungan dan menjadikannya jalur zonasi umum. Diaman saran tersebur akan disampaikan Disdikpora ke Wali Kota Denpasar. Jika mendapat persetujuan dari Wali Kota, draf juknis ini akan final dan segera disosialisasikan ke publik mengingat proses PPDB sudah akan dimulai 20 Juni mendatang. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News