Perda Gianyar
Sepakat, Dewan dan Bupati Gianyar Sahkan Lima Ranperda Menjadi Perda. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD Gianyar karena secara bersama-sama telah membahas 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 dan mengesahkannya menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Dewan, Senin (18/4/2022) di Ruang Sidang DPRD Gianyar

Lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda ialah Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, dan Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Lebih lanjut Bupati Mahayastra mengatakan bahwa Persetujuan yang disampaikan oleh dewan merupakan perwujudan legitimasi dewan terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah, dan merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi rakyat Gianyar, yang secara bertahap kita aktualisasikan ke dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Bupati Mahayastra juga menyampaikan terima kasih atas segala masukan saran dan pendapat dari dewan untuk bersama membangun Gianyar.

Baca Juga :  Memimpin Langkah Menuju Kemajuan Bersama, Program KKN Mahasiswa Unmas Denpasar Kolaborasi dengan Warga di Desa Singapadu

“Kecerdasan pemikiran berupa masukan, saran dan pendapat, maupun koreksi yang konstruktif pada saat pembahasan materi persidangan, pada hakekatnya adalah perwujudan komitmen bahwa kita semua bertekad ingin berbuat yang terbaik di dalam pengabdian kita untuk Kabupaten Gianyar yang tercinta,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskannya dengan adanya kesamaan visi dan misi serta persepsi terhadap tujuan pembangunan dari semua pihak, maka pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan, akan dapat direalisasikan dengan baik sesuai perencanaan yang telah ada.

Bahkan Bupati Mahayastra menegaskan hendaknya kita berbuat secara totalitas untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Bila kita hendak berhasil membawa masyarakat Gianyar untuk meningkatkan kesejahteraan, hendaknya secara total kita berpikir dan berbuat dalam kebersamaan untuk mewujudkan harapan dan tujuan tersebut,” tegasnya.

Sebelum Bupati Mahayastra membacakan sambutannya, DPRD Kabupaten Gianyar juga membacakan pandangan akhir lembaganya yang dibacakan Ida Bagus Gaga Adi Saputra, dimana berdasarkan laporan pansus A, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan mampu menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja, serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai.

Baca Juga :  Nyoman Dari Bali, Penyelenggaraan Pemilu di Buleleng Aman Terkendali

Terkait Perda tentang Kabupaten Layak Anak, Pansus B melalui pendapat akhir lembaga melaporkan bahwa penambahan Kebijakan Pencegahan dan Pengawasan segala bentuk eksploitasi terhadap anak, yang dimaksud dengan eksploitasi anak adalah suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakuan tidak adil, kejam dan berbahaya terhadap anak.

Lebih Lanjut Gus Gaga mengatakan bahwa sesuai laporan Pansus C bahwa Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak di wilayah Pemerintah Kabupaten Gianyar, badan usaha, pengusaha, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan pemberdayaan penyandang disabilitas dengan pemberian kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, pemberdayaan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Pilkada Badung 2024, Gusde Mahendra: Pemuda Badung Selektif Menentukan Pilihan

Terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dilaporkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan daerah ini pemerintah daerah dengan cermat harus melakukan inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaan darurat sehingga penyelenggaraan pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat dikelola dengan baik.

Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda, Gus Gaga berharap OPD dapat mengimplementasikannya dengan baik.

“Kami DPRD Kabupaten Gianyar mengharapkan kepada OPD terkait, agar secepatnya mengimplementasikan maksud dan tujuan peraturan daerah ini dengan harapan peraturan daerah ini dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News