PAD
Ilustrasi. Sumber Fofo : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pakar Hukum menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak usaha di atas sempadan sungai, sempadan pantai dan tebing atau pungutan pajak dari usaha yang melanggar tata ruang (tidak berizin) merupakan hasil pajak tidak sah.

“Itu hasil pajak tidak sah. Seperti tukang parkir memungut parkir dari tempat yang ada plang larangan parkir. Sama artinya memungut hasil dari tempat yang ilegal. Itu bisa digugat,” terang Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum., yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud).

Baca Juga :  Kunjungi PMI, Grup Astra Bali Jalin Silaturahmi dan Pengembangan Program

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh Jurnalis Baliportalnews.com, pada Kamis (7/4/2022) Prof. Made Arya Utama menjelaskan, mesti itu merupakan pungutan disinyalir ilegal namun nyatanya pada tutup mata dan belum pernah ada gugatan.

“Sebenarnya kalau digugat lemah itu. Kenapa memungut pajak pada tempat yang salah, kan sama dengan hasilnya juga salah,” jelasnya.

Semestinya kata Prof. Arya Utama, pajak itu dipungut pada tempat yang sah tidak mengabaikan aspek dari aturan perizinan. Bukan malah memungut pajak hanya untuk kepentingan pendapatan namun dibalik itu memberikan pembelajaran tidak baik kepada masyarakat secara luas dan seolah-olah pungutan tidak sah dilakukan itu adalah ilegal.

“Kadang kadang ada perbedaan petugas pajak dengan petugas perizinan sehingga menjadi legal. Motivasi petugas pajak kan hanya memungut untuk kepentingan pendapatan. Petugas pajak memungut karena ada usaha seperti ada restoran tidak berpikir restoran itu sah apa tidak. Padahal restoran itu tidak boleh dibangun di situ. Ada dua hal yang berbeda dan terjadi pembiaran. Tata ruang di PUPR sedangkan pajak di Dispenda,” bebernya.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Pelaku UMKM Kuliner, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan dan Pendampingan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Disinggung mengenai hal itu apa masuk pelanggaran maladimistrasi dan apakah KPK bisa turun melakukan pengecekan, Prof. Arya Utama mengatakan, terkait prihal keadaan itu sangat memungkinkan untuk bisa dilakukan penelitian.

“Bisa saja tapi itu kan belum muncul. Kalau tiang lihat mengambil sesuatu dari tempat yang ilegal. Pendapatan itu tidak sah. Itu kan termasuk pendapatan yang melanggar hukum,” pungkas Prof. Arya Utama. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News