Kejari Badung
Kejari Badung Terapkan 'Restoratif Justice' Terhadap Kasus Pencurian, Berikan Ponsel Kepada Tersangka. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Imran Yusuf, S.H., M.H., telah melakukan Penghentian Perkara dengan mengedepankan keadilan Restoratif terhadap tersangka Abi Achmad Als Abi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian), dimana tersangka melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk keperluan sekolah, Rabu (26/4/2022).

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan bahwa sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni, S.H., dan Agung Satriadi, S.H., didampingi oleh Kasi Pidum, I Gede Gatot Hariawan, S.H., serta dihadiri juga oleh Pihak Penyidik dari Kepolisian Resor Badung.

Baca Juga :  Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Apresiasi Kinerja Yonif 741/GN

“Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: Print – 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad Alis Abi,” ungkap Bamaxs.

Dilanjutkan dengan pelaksanaan penghentian penuntutan yang dihadiri oleh Kajari Badung, Imran Yusuf, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Badung, beserta keluarga korban dan keluarga tersangka.

Baca Juga :  Identitas Pemeran Video Sejoli Pelajar Asal Buleleng Dikantongi, Ada Empat Video

Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita ke depankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku. Agar kedepannya hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya Restoratif Justice (RJ) ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula,” ujar Kajari Badung.

Baca Juga :  Direktur Politeknik Negeri Bali Berharap AMSI Bali Bisa Menjadi “Corongnya” Informasi Benar

Kegiatan ini pun ditutup dengan pemberian 1 unit handphone dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung kepada Tersangka, demi mewujudkan mimpi si anak memiliki handphone untuk keperluan sekolahnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News