Korupsi di KONI Bali
Togar Situmorang. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menanggapi ramainya pemberitaan di media tentang adanya laporan dugaan korupsi di tubuh KONI Bali kepada Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bali beberapa waktu yang lalu, Togar Situmorang, Ketua POSSI Denpasar yang juga merupakan kandidat Ketua Umum KONI Bali pada Musorprov KONI Bali 2022, diketahui juga sempat diusir dalam perhelatan akbar tersebut, meminta pada aparat penegak hukum terkait untuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di internal KONI Bali.

Sebelumnya diketahui bahwa Kejati Bali telah membenarkan adanya laporan tersebut, melalui Kasi Penerangan Hukumnya, A Luga Harlianto membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan Korupsi di tubuh KONI Bali tersebut. Menurutnya, pihaknya berterima kasih atas adanya laporan tersebut ke Kejati Bali dan Kejati Bali dalam hal ini akan segera menindaklanjuti perihal adanya dugaan tersebut.

“Iya benar. Terima kasih saya sampaikan bagi masyarakat yang telah menyampaikan laporan tersebut ke Kejati Bali. Sebagaimana SOP di Kejaksaan, tentunya hal ini akan ditelaah terlebih dahulu pelaporan tersebut. Dan kami juga akan melakukan penelusuran untuk mendapatkan info awal apakah merupakan kewenangan Kejaksaan dan kebenaran adanya pelaporan tersebut,” ungkap Luga saat dikonfirmasi langsung, pada Sabtu (19/3/2022) lalu.

Terkait hal tersebut, pria yang akrab disapa Bang Togar mengatakan, adanya laporan tersebut yang berasal dari masyarakat pecinta olahraga merupakan hal yang tidak main-main, lantaran di mata hukum setiap orang adalah sama. Apalagi sebelumnya disebut-sebut terbentuknya kepengurusan baru disinyalir sarat dengan akan nepotisme.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Tinjau Korban Kebakaran di Kawasan Jalan Turi, Kelurahan Kesiman

“Sangat memalukan jika kepengurusan atau ketua sekarang sampai ikut dalam dugaan korupsi yang diadukan masyarakat tersebut. Tentu, para APH harus bisa melakukan audit dan membuktikan jika memang dugaan tersebut benar adanya. Ini kan baru sebatas pelaporan atau aduan dan proses selanjutnya akan benar-benar dinanti masyarakat, apakah benar negara akan hadir dalam permasalahan ini,” jelas Togar, pada Selasa (29/3/2022) saat dikonfirmasi langsung oleh Jurnalis Baliportalnews.com.

Selanjutnya, Togar juga menyesalkan dirinya sempat diusir dalam perhelatan akbar beberapa waktu yang lalu, dan tidak bisa ikut dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Koni Bali 2022, sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan tersendiri bagi Togar Situmorang kenapa hal tersebut bisa terjadi.

Sebelumnya, Fredrik Billy selaku Pimpinan sidang menjelaskan sesuai AD/ART KONI Bali bahwa dalam ketentuan MUSORPROV KONI Bali hanya diikuti oleh PENGPROV CABOR, KONI Kabupaten dan Kota se Bali dan badan fungsional olahraga. Hal itu juga dijelaskan oleh Mantan Ketua Umum KONI Bali, Made Nariana, yang sekarang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Badung, yang menyatakan hal yang sama seperti Fredrik Billy dan Made Nariana dan justru menyalahkan Ketua Umum POSSI Bali karena sudah memberikan mandat yang bersangkutan (Togar) yang berhak ikut MUSOPROV hanya pengurus Cabor Provinsi.

“Terkait syarat Calon Umum harus menyodorkan minimal dukungan 20 suara merupakan kesepakatan PENGPROV CABOR telah berlangsung, menurut saya itu merupakan suatu bentuk pengkondisian. Dimana saya menilai nilai-nilai demokrasi dalam tubuh Koni itu sendiri sudah meluntur. Dan yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah kenapa tidak ada sama sekali membahas batasan usia dari Ketua Umum?,” paparnya.

Selanjutnya, dalam AD/ART KONI sama sekali tidak ada menjelaskan bahwa calon Ketua Umum harus mengantongi suara minimal 20 suara dari masing-masing Cabor. Hal ini menurutnya menjelaskan bahwa aturan yang dilontarkan terkait 20 suara dari masing-masing cabor merupakan suatu aturan yang dibuat-buat saja.

Baca Juga :  Antisipasi Pintu Masuk Pelabuhan Benoa Pasca Lebaran, Disdukcapil Denpasar Siap Gelar Penertiban Administrasi Kependudukan

“Ini jelas merupakan suatu bentuk kebirian dalam demokrasi dalam sendi-sendi organisasi KONI, karena sudah melumpuhkan arti atau makna dari demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut menjadi banyak pertanyaan di masyarakat, karena kepemimpinan KONI Bali sebagai wadah olahraga tentunya memerlukan sosok muda millenial memimpin harus memiliki semangat dan spirit guna untuk mendukung kemajuan dari organisasi Koni Bali tersebut. Apakah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di KONI Bali tidak ada pasal yang mengaturnya tentang batas usia, hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut dan mendetail jangan2 ada dugaan Melanggengkan KKN (korupsi kolusi nepotisme) ditubuh KONI karena juga ada berita sudah ada pengaduan di Kajati Bali.

“Saya berharap, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) wajib memberikan perhatian khusus terkait masalah batas usia untuk Ketum KONI Bali. Jangan usia diatas 60 tahun bisa duduk pegang jabatan penting dan semoga marwah demokrasi dalam tubuh KONI Bali bisa tumbuh kembali sebagaimana amanat dari nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, sala ola raga, KONI jaya jaya jaya,” tutup Togar Situmorang. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News