Janggal
Sri Dharen selaku kuasa hukum Dhilsod. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sidang dengan terdakwa WNA Uzbekistan bernama Dhilsod Alimov digelar secara daring, Kamis (10/3/2022). Dhilsod selaku terdakwa menjalankan sidang dari Lapas Kerobokan sedangkan hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi.

Sri Dharen selaku kuasa hukum Dhilsod mengatakan, banyak kejanggalan dari keterangan para saksi tersebut. Bahkan Dhilsod sendiri sebagai terdakwa merasa heran dan menyatakan bahwa sebagian besar dari keterangan para saksi tersebut tidaklah benar.

“Banyak kejanggalan di dalam perkara ini yang harus dikupas tuntas. Keterangan saksi, menurut klien saya, keterangan para saksi banyak yang tidak benar. Yang dikatakan saksi tidak semua benar dan tidak maksimal kebenarannya. Karena tidak sesuai kenyataan yang terjadi di kantor saat kejadian itu. Saat ditanya ibu Majelis, klien saya menjawab dengan simple bahasa itu adalah urusan mereka dengan Tuhan mereka,” terang Sri Dharen, Jumat (11/3/2022).

Salah satu keterangan para saksi yang tidak benar menurut Sri Dharen dimana, Dhilsod juga dituduh memasukan rokok ke dalam makanan mereka. “Contohnya ada klien saya datang bersama teman-temannya memasukan rokok ke dalam makanan mereka. Sementara itu tidak terjadi. Saya minta majelis untuk menghadirkan saksi teman-temanya itu,” katanya.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Karya Melaspas Kori Agung dan Candi Bentar Pura Puseh Desa Adat Pedungan

Lanjut dia, bahwa tudingan dari pelapor F dimana Dhilsod dikatakan mencuri dokumen di perusahaannya dia sendiri itu tidaklah benar. Dokumen yang dikatakan dicuri itu dibawa oleh Dhilsod ke perusahan satunya lagi yang masih menjadi bagian dari perusahaan yang pertama. “Dokumen itu dibawa ke kantor yang satu lagi dimana di kantor itu Dilshod punya saham 67 persen dan parnternya 33 persen bukan dibawa ke rumah atau ditaruh di brankas. Dibawa ke kantor untuk dibuktikan di dalam forum. Untuk membuktikan bahwa  ada kejanggallan masuk dan keluarnya uang di dalam perusahaan Itu,” urainya.

Bahkan kata dia, Dhilsod masuk ke dalam.kantor itu berdasarkan arahan dari penyidik Polresta Denpasar untuk melakukan mediasi karena sebelumnya Dhilsod dilaporkan pasal 374.

“Jadi arahan dari penyidik untuk melakukan mediasi. Setelah dia di kantor itu selama tiga jam dia tunggu dan dia telpon, pelapor tidak datang juga. Klien kami meminta untuk dihadirkan semuanya transparan. Dan saat itu tidak dipenuhi. Dan klien kita kekurangan data keuangan yang hasil print ada di meja itu selama tiga bulan. Itu lah diambil. Tetapi malah dilaporkan. Sampai kerugian yang Diidap oleh pelapor Rp22.750.000,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat pria berusia 32 tahun itu  masuk ke meja pengadilan karena dituduh melakukan pencurian dokumen di perushaannya sendiri. Kasus ini bermula ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.

Di mana Dilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021. Sehingga Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan.

“Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Sri Dharen.

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshod Alimov mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap. Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian. Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tak ada kepastian dari F, Dilshod Alimov lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

Baca Juga :  Siap Balik Mudik Pakai Motor, Yuk Intip Biar selalu #Cari_Aman

Namun anehnya, Dilshod Alimov selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Kini Alimov menjadi pesakitan di pengadilan. Namun dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan.

“Jadi yang kami mau di sini, keadilan harus ditegakkan. Kami sudah mengajukan eksepsi dakwaan yang diberikan kepada klien kami. JPU juga memberikan jawaban dan kami hanya menunggu putusan sela. Kami hanya minta keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami karena dia tidak bersalah.Setelah diaudit internal, ternyata memang benar ada indikasi transaksi yang misterius sebesar Rp5.506.000.000,” tutupnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News