KONI Bali
Kejati Bali Terima Laporan Dugaan Korupsi di Tubuh KONI Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Suasana pemilihan ketua KONI Bali dalam Musorprov mendatang membuat banyak pecinta olahraga dan kalangan warganet sedikit tegang atas kondisi yang terjadi. Pemberitaan yang genjar mengungkap banyak dugaan permainan dan intrik dalam pemilihan KETUM KONI membuat masyarakat ambil sikap.

Tidak main-main hanya pada posisi bukan saja tentang pemilihan ketua KONI mendatang tetapi keinginan masyarakat untuk mengetahui kemana saja anggaran KONI yang berasal dari APBD Bali ini mengucur. Perlu adanya audit dari pihak yang berwenang.

Tersiar kabar bahwa Kejati Bali telah menerima laporan pengaduan masyarakat adanya dugaan Korupsi yang terjadi di dalam Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bali. Laporan ini diterima oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin (14/3/2022) yang lalu.

Baca Juga :  Gubernur Koster Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali, Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik

Dugaan ini terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ditubuh KONI Bali.

Dari Perjalanan fiktif sampai Pengadaan Barang dan jasa. Dalam hal ini 1 orang memegang 3 – 5 cabang olahraga dan adanya dugaan suatu pengkondisian untuk melanggengkan dan penyelamatan, serta dugaan perbuatan melawan hukum.

Dugaan syarat yang dihembuskan bahwa harus didukung dengan 20 cabor baru dapat mendaftar, Namun syarat Usia Maksimum tidak di masukan ini membuat terkesan pengkondisian oleh Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang tentu membuat tidak sehat jalannya pemilihan Ketua KONI baru, dengan dugaan bahwa aturan rancangan tata tertib ini dibuat oleh calon yang juga ikut mendaftar menjadi calon ketua umum KONI Bali.

Baca Juga :  Gubernur Koster Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali, Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik

Tentu ini bertentangan dengan peremajaan yang akan bisa dilakukan di tubuh KONI Bali nantinya. Keinginan bersih dari anggota masyarakat pencinta olahraga sepertinya sudah benar-benar.

“Ya ini adalah laporan pengaduan masyarakat yang menginginkan Audit Internal dan Audit Auditor karena terdapat dugaan pidana pencucian uang, karena masyarakat tidak pernah disuguhkan kemana saja dana APBD yang digelontorkan ke KONI selama ini,” ucapnya tanpa mau disebutkan namanya.

Selanjutnya, terkait adanya laporan pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan Korupsi di tubuh KONI Bali, pihak Kejati Bali membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Koster Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali, Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik

Menurut keterangan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, pihaknya berterima kasih atas adanya laporan tersebut ke Kejati Bali dan Kejati Bali dalam hal ini akan segera menindaklanjuti perihal adanya dugaan tersebut.

“Iya benar. Terima kasih saya sampaikan bagi masyarakat yang telah menyampaikan laporan tersebut ke Kejati Bali. Sebagaimana SOP di Kejaksaan, tentunya hal ini akan ditelaah terlebih dahulu pelaporan tersebut. Dan kami juga akan melakukan penelusuran untuk mendapatkan info awal apakah merupakan kewenangan Kejaksaan dan kebenaran adanya pelaporan tersebut,” ungkap Luga saat dikonfirmasi langsung, pada Sabtu (19/3/2022). (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News