Prokes
Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Jaring 32 Pelanggar Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Tukad Pakerisan – Tukad Sanghiang Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selat. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, AA. Bawa Nendra saat penertiban Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, setiap Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban sampai saat ini masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Seperti saat ini pihaknya menjaring 32 orang pelanggaran prokes. Dari jumlah itu sebanyak 27 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 5 orang didenda karena tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Gede Ngurah Ambara Putra Resmi Menjadi Anggota DPD RI, De Gadjah : Sinergi Parpol dan DPD Kunci Membangun Bali

“Sebagai efek jera para pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis,” kata Bawa Nendra.

Mengingat pelanggar prokes selalu ada maka penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Sehingga pandemi Covid-19 dapat terkendali.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News