PPKM
Tim Gabungan Laksanakan Yustisi PPKM Level III di Tabanan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Tim gabungan di Tabanan baru-baru ini melaksanakan yustisi penerapan protokol kesehatan (prokes), terkait penerapan PPKM level III. Tim gabungan terdiri atas TNI-Polri, satpol PP, BPBD, dan Dinas Perhubungan Tabanan, yang dipimpin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.

Tim dibagi menjadi dua. Tim pertama melaksanakan yustisi di sepanjang Jalan Gajah Mada Tabanan, Pasar Senggol Tabanan, Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, dan Taman Kota Tabanan. Sedangkan tim kedua bergerak menuju sasaran di sejumlah kedai seputaran Dangin Carik, dan Terminal Kediri.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Dukung Prestasi Generasi Emas Bersinar di Bidang Olahraga

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan tindakan peneguran terhadap 23 orang yang tidak memakai masker. Teguran juga dilakukan terhadap 95 orang yang tidak memakai masker dengan benar.

“Nihil tindakan sanksi fisik ataupun denda. Tim juga sempat membubarkan kerumunan anak-anak muda yang nongkrong di sekitar pertokoan di Jalan Gajah Mada Tabanan, dengan memberikan teguran lisan,” ungkap AKBP Ranefli.

Dikatakan bahwa kegiatan yustisi tersebut dalam rangka upaya penanganan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Kegiatan diawali dengan apel di halaman depan Kantor Bupati Tabanan, yang dipimpin Kapolres Tabanan.

“Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penerapan PPKM level III di seluruh Bali. Kasus Covid-19 akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Hal utama dalam kegiatan ini adalah pencegahan penyebaran virus corona, dan dalam pelaksanaan tetap dengan memberikan imbauan sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat, dengan cara yang humanis, santun, dan sesuai dengan prosedur,” jelas Ranefli. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News