Kroyok
Langkah Cepat Polda dan Kemenkumham Bali Amankan Para WNA Pelaku Pengeroyokan yang Sempat Viral di Media Sosial. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Langkah cepat dilakukan para aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Kanwil Kemenkumham Bali dalam menindaklanjuti adanya keberadaan Warga Negara Asing (WNA) para pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Setidaknya, ada 4 (empat) WNA yang berhasil diamankan pihak Polda Bali dan telah diserah terimakan kepada pihak Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali untuk segera diambil langkah selanjutnya, pada Jumat (4/2/2022) kemarin.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan menyebutkan, bahwa Polda Bali telah melakukan langkah cepat atas berita yang viral terkait aksi kekerasan yang terjadi di Wilayah Bali ini. Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Yang secara bersama-sama telah melakukan pengeroyokan terhadap korban dikarenakan kesalah pahaman, dan para pelaku disangka telah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Jadi pelaku adalah Korban dan Korban adalah Pelaku. Kempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan,” ungkapnya dalam rilis yang digelar di Polda Bali.

Baca Juga :  Terlibat Perkelahian dengan Warga Pengalon, WNA Australia Dipolisikan

Sementara itu, di hari yang sama bertempat di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dilaksanakan kegiatan serah terima 4 (empat) Orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan viral di media sosial dari Polda Bali kepada Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Imigrasi. Dalam kesempatannya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Wilayah Bali terutama Sektor Pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi.

“Pengeroyokan seperti ini jangan sampai menganggu ketentraman Masyarakat dan Pariwisata Bali. WNA yang menganggu ketertiban Masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian. Setelah dilakukannya proses serah terima, kita akan secepatnya melakukan proses pendeportasian terhadap keempat WNA ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

Selanjutnya, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali juga menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Bali karena telah menerima keempat WNA tersebut untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Hubungan kerjasama yang baik ini bisa berjalan terus untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di Wilayah Bali sehingga Bali bisa menjadi tujuan Wisata tanpa adanya gangguan gangguan dari siapapun,” paparnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News