Surat Edaran Gubernur
Wabup Ipat Hadiri Peluncuran Surat Edaran Tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Bertepatan dengan rahina Anggara Kliwon, Tambir, Selasa (4/1/2022) Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2022 Tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.

Kegiatan peluncuran yang dilaksanakan di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar tersebut dihadiri secara langsung Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, didampingi Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, serta Ketua MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten Jembrana.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, serta Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten se-Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan tujuan diluncurkannya SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2022 guna melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang merupakan warisan adiluhung dari Leluhur/Tetua Bali

Baca Juga :  Pemkab Jembrana Gelar Musrenbang, Susun Arah Kebijakan 20 Tahun Ke Depan

dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam, Manusia/Krama, dan Kebudayaan Bali secara niskala-sakala, yang orisinil, genuine Bali. Disamping itu, menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi untuk mengembangkan Manusia/Krama Bali yang berkarakter, berjati diri, berkualitas, berdaya saing, dan bertanggung jawab untuk menghadapi permasalahan dan tantangan dinamika perkembangan zaman dalam skala lokal,nasional, dan global. Dan yang terakhir menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk mengembangkan tata-titi kehidupan masyarakat Bali dalam Bali Era Baru guna me wujudkan kehidupan masyarakat Bali yang kang tata-titi tentram kerta raharja.

“Kepada seluruh Pimpinan Lembaga Vertikal, Wali Kota/Bupati se-Bali, dan lembaga yang ada di Bali agar betul-betul mampu memahami, menghayati, menerapkan dan melaksanakan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2022 ini, serta menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai laku hidup masyarakat di Bali dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berlandaskan Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika,” ucapnya.

Baca Juga :  Duta GenRe Jembrana Diharapkan Jadi Engine of Change

Sementara itu Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) usai pelaksanaan kegiatan menyampaikan apresiasinya atas peluncuran SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2022 yang memuat tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali.

“Tentu dengan keberadaan SE tersebut, kedepan Bali dan seluruh masyarakatnya akan semakin Ajeg lagi. Masyarakat Bali dapat menjalani kehidupan yang harmonis dan saling mengasihi baik dengan sesama manusia maupun terhadap alam beserta isinya. Dengan jalinan yanv harmonis dan saling mengasihi maka manusia akan menemukan kebahagiaan dan kesejahteraan yang sejati baik secara Niskala maupun Sekala,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News