KEcewa
Tak Kunjung Jalankan Putusan MA, Hermantoyo Mengaku Kecewa dengan PN Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Hermantoyo Adikoesoemo mengaku kecewa terhadap pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dituding tidak tegas menjalankan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 502 K/PDT/2020 terhadap pihak termohon eksekusi.

Ia selaku pemohon kepada termohon eksekusi yang berlaku tanggung renteng terhadap Ir. I Gede Putu Arthika, M.M bersama I Gede Arya Wiratama, Ph.D., dan Samsul Hadi atas kerugian materi ditimbulkan merasa diabaikan.

Pasalnya, proses eksekusi atas putusan kasasi diajukan tidak kunjung dilaksanakan. Padahal dikabarkan sudah membayar biaya adimistrasi terhadap negara. Dimana pihak termohon eksekusi harus membayar Rp3,5 miliar dan USD15 ribu ditambah USD140 ribu.

“Saya kecewa dan berharap negara hadir! Saya akan berkirim surat untuk percepatan proses eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, tembusan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bali. Dan saya minta permohonan eksekusi saya dipercepat” tuturnya dengan nada kecewa kepada wartawan di Denpasar, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga :  TPID Denpasar Gelar Pemantauan Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri

Hermantoyo Adikoesoemo menjelaskan, meski PN Denpasar melalui Juru Sita PN Denpasar telah melaksanakan annmaning atau teguran sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada 24 Agustus 2021 dan 31 Agustus 2021 namun disebutkan tidak ada penyelesaian dan para termohon eksekusi disebut-sebut tetap tidak ada itikad baik.

Diungkap dalam anmaning ada keanehan, pasalnya termohon eksekusi atas nama I Gede Arya Wiratma dikatakan tidak pernah sekalipun terlihat di dalam surat.

Keadaan tersebut menjadi pertanyaan pihaknya, dimana lantaran sudah menunggu hampir satu tahun lebih dari putusan kasasi MA di bulan April 2020 yang berkekuatan hukum tetap. Ia menambahkan, pihaknya selaku pencari keadilan dan pihak dirugikan sudah berusaha mencari informasi terkait keberadaan aset-aset dimiliki para termohon eksekusi.

“Kami terkendala dalam pangumpulan data aset-asel tersebut, karena dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak berani membongkar data aset kecuali berdasarkan permohonan dari lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah I Putu Gede Astawa, S.H., selaku Humas PN Denpasar membenarkan bahwa sudah ada permohonan eksekusi dan sudah dilakukan annmaning atau pemberitahuan kepada termohon eksekusi.

“Oleh karena amar putusan berupa pembayaran sejumlah uang, sehingga ketika pembayaran uang tidak juga dilakukan, maka pengadilan masih menunggu aset mana dari termohon yang harus disita atau dilelang untuk membayar sejumlah uang tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Pendataan Penduduk Kepada Ratusan Penumpang Kapal di Pelabuhan Benoa

Untuk itu jelasnya, bahwa kewajiban pemohon untuk menunjuk dan menyebutkan aset termohon mana yang harus dilelang. Hal ini lantaran dalam amar putusan tidak ada menyebutkan aset dimana yang akan dipakai mengganti manakala pembayaran sejumlah uang tidak dapat dilakukan.

“Terkait BPN hanya dapat membuka data aset milik termohon atas permintaan lembaga penegak hukum, itu silahkan pihak pemohon nanti berkoordinasi dengan pihak Juru Sita,” pungkas Putu Gede Astawa. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News