Prokes
15 Pelanggar Masker Terjaring di Padangsambian. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker di simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Rabu (19/1/2022).

Sebanyak 15 orang pelanggar terjaring dalam sidak kali ini. Dari 15 orang sebanyak 4 orang dikenai sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. Sementara sebanyak 11 orang lainnya diberikan sanksi administrasi dan push up.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan pihaknya ingin agar masyarakat tetap taat melaksankan protokol kesehatan.

Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

Baca Juga :  PLN Selalu Siaga & Waspada di Setiap Titik SPKLU untuk Sambut Arus Balik

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib,” katanya.

Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News