Uyah
Garam Kusamba Mendapat Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual dari Menkumham. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly memberikan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) atas Indikasi Geografis ‘Garam Kusamba’.

Sertifikat itu diserahkah oleh Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta di Gedung Kesirarnawa, Art Center Denpasar, Minggu (16/1/2022). Turut hadir Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra serta undangan terkait lainnya.

Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly mengatakan Ekosistem Kekayaan Intelektual merupakan siklus perputaran ekonomi yang terdiri dari Elemen Kreasi, Elemen Proteksi dan Elemen Utilisasi yang digerakkan oleh inovasi dan kreatifitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Menkumham berharap masyarakat Bali terus menggali potensi wilayah, berkreasi, berkarya dan berinovasi bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dengan menjaga kualitas, menggembangkan dan membuatnya semakin bernilai ekonomis tinggi.

Bupati Suwirta mengatakan dengan diterbitkannya secara resmi Sertifikat Indikasi Geografis Garam Kusamba oleh Kementrian Hukum dan HAM RI merupakan Garam/Uyah Kusamba ini hanya ada di Kusamba, Klungkung dan diproduksi dengan cara tradisional seperti sekarang.

Selain itu, Bupati Suwirta juga mengaku sangat serius membangkitkan produktivitas Garam Kusamba ke depan.

“Semoga dengan sertifikat ini Garam Kusamba semakin terkenal dan tentunya nanti muncul petani garam milenial,” harap Bupati Suwirta.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News