Prokes
Tim Yustisi Kota Denpasar Denda Enam Orang. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim yustisi Kota Denpasar gelar pendisiplinan prokes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level II Kota Denpasar, Jumat (17/12/2021) di Jalan Pulau Saelus, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga yang ditemui disela-sela giat menyampaikan bahwa masih adanya ditemukan masyarakat yang kurang disiplin dalam mengenakan masker. Hal ini dikemukakan masyarakat yang melanggar bahwa lupa mengenakan, dan jarak tempuh rumah sangat dekat.

“Untuk memberikan efek jera dan masyarakat dapat meningkatkan disiplin prokes diberikan pembinaan ditempat dan juga ada yang didenda karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan terjaring 30 orang yang dalam giat kali ini terdiri dari 6 orang didenda dan 24 orang diberikan pembinaan. 6 orang tidak memakai dan membawa masker dikenakan denda sebesar Rp100.000, dan 24 orang tidak mengenakan masker secara baik dan benar yakni menutup hidung hingga dagu.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Festival Beraban 2024, Harapkan Jadi Langkah Pelestarian Seni Budaya Kalangan Muda

Langkah sosialisasi rutin dilaksanakan Tim Yustisi Denpasar kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan prokes, terlebih saat keluar rumah untuk tetap disiplin dalam mengenakan masker.

“Tidak henti-hentinya tim yustisi terus mengingatkan masyarakat dalam disiplin prokes hal ini juga karena pandemi belum berakhir.  Fasilitas kesehatan yang terbatas diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi menekan penyebaran Covid-19 dengan tetap taat pada prokes serta menjaga pola hidup yang bersih dan sehat,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News