Pesta Kembang Api
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Menjelang perayaan malan pergantian tahun 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menghimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan ataupun kembang api pada detik-detik pergantian tahun mendatang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, yang mengatakan bahwa melarang masyarakat untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun.

Saat ditemui disela-sela kegiatannya, Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (20/12/2021) kemarin, Kapolda Jayan Danu Putra menjelaskan, bahwa hal tersebut mengacu kepada Permendagri Nomor 66 dan SE Gubernur Nomor 20 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga :  Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Media di Badung

“Pesta kembang api tetap dilarang, dan kita sama-sama mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada,” tegas Kapolda Bali.

Selain itu, dirinya juga menambahkan, guna menciptakan sistuasi Kamtibmas kondusif jelang perayaan Nataru di Bali, Polda Bali juga akan menerjunkan sebanyak 1.459 personel Kepolisian yang akan disebar disejumlah titik-titik pos pengamanan termasuk di tiap-tiap pintu masuk Bali, dengan sandi Operasi Lilin 2021.

“Kita akan sebar pasukan di Gilimanuk, Ngurah Rai, Padang Bai, yang memang perlu adanya penjagaan. Intinya semua menjadi atensi kita dari Polda Bali, sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif jelang pergantian tahun 2022 mendatang,” tutup Kapolda. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News