Buron
Maling 3 Bulan Buron, Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Abiansemal. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Diketahui sempat lari dari kejaran petugas (Buron) selama hampir 3 bulan, seorang pria bernama Adi Suandana (38) asal Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Abiansemal di tempat peresembunyiannya, Jalan Semila Sari, Denpasar, pada Rabu (15/12/2021) yang lalu.

Diketahui, Adi merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Abiansemal atas tindak pidana pencurian dengan korbannya seorang gadis, Santi Pratiwi (16) warga Banjar Bucu, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.

Menurut informasi yang berhasil dilansir oleh Baliportalnews.com pada Rabu (22/12/2021), Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto menjelaskan, bahwa benar yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana pencurian, sebuah telepon genggam (HP) merek VIVO Y 30 milik korban Santi Pratiwi (16), yang terjadi di Wantilan Tegeh Aban, Darmasaba, Abiansemal.

Dimana kronologis kejadian, korban yang saat itu sedang memarkir kendaraan di Wantilan Tegeh Aban, pada Kamis (5/8/2021) pagi lalu, untuk melakukan joging dan tak sengaja HP milik korban tertinggal di jok motor tersebut. Sesaat setelah melakukan kegiatan joging korban ingat bahwa HP-nya tertinggal di jok motor dan kemudian kembali ke parkiran untuk mengambil HP-nya tersebut. Namun naas, saat tiba HP miliknya sudah tidak ada. Dan atas peristiwa tersebut lalu korban melapor ke Polsek Abiansemal.

Baca Juga :  Tim DLHK Denpasar Gerak Cepat Tertibkan Usaha yang Buang Limbah Sembarangan, Sat Pol PP Akan Sanksi dengan Sidang Tipiring

“Atas laporan inilah saya perintahkan Kanit Reskrim, IPTU I Wayan Widastra dan Panit Opsnal 2 Polsek Abiansemal, IPDA  Ni Made Yuliani, untuk segera menangkap pelakunya,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil dari proses penyelidikan yang cukup memakan waktu dan berkat adanya keterangan dari korban, tim opsnal berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut yang mengarah kepada Adi Suandana (38) dan dilakukan penangkapan pada (15/12/2021).  Dari hasil interogasi terungkap, bahwa pelaku mengakui telah mengambil sebuah HP VIVO Y 30 warna hitam milik korban tanpa sepengetahuannya dengan tujuan ingin menguasai.

Baca Juga :  WNA Rusia Pembuat Resah Masyarakat Dideportasi

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti kita tahan di Mapolsek Abiansemal, guna kepentingan proses lebih lanjut,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News