BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Udayana melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan pelaksanaan Kuliah Umum Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jumat (17/12/2021).
Kegiatan dihadiri oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga/PKTN Veri Anggrijono beserta jajarannya dan diterima oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Putu Gede Arya Sumerta Yasa.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Putu Gede Arya Sumerta Yasa. menyambut baik kerja sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
“Bahwa agar ke depannya pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dapat diimplementasikan secara optimal dan dapat memenuhi tujuan atau capaian dari Perjanjian Kerja Sama ini,” ujar Putu Gede Arya Sumerta Yasa.
Dalam Key note speech dan Kuliah Umum Veri Anggrijono disampaikan tentang Kebijakan Perlindungan Konsumen dengan penyampaian Dasar Hukum UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan tujuan terbangunnya konsumen yang berdaya, terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab, produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia semakin berkualitas.
“Kementerian Perdagangan diamanatkan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen di Indonesia,” ujar Veri Anggrijono
Acara ditutup dengan kiat Konsumen cerdas dilengkapi dengan layanan Pengaduan Konsumen berupa Hotline, whatsapp, website dan email dari Kementerian Perdagangan.(bpn)