Remisi
Momentum Natal 2021, Kemenkumham Bali Remisi Ratusan WBP. Sumber Foto: aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam momentum menyambut Hari Raya Natal 2021, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali melaksanakan pemberian remisi khusus bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada tiap-tiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh wilayah Bali, pada Sabtu (25/12/2021).

Dalam kesempatannya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Bali melaksanakan Pemberian Remisi Khusus. Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

“Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan,” jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 Kepada Narapidana Nomor : PAS-PK.01.05.05-1424 Tanggal 4 November 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, melalui Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis di daerah Provinsi Bali baik di Lapas maupun Rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat-syarat adminstrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi.

Baca Juga :  Ketua WHDI Kota Denpasar Buka Pelatihan Membuat Banten Otonan di Banjar Tegal Kuwalon

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari :

  1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana
  2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 20 orang narapidana
  3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 48 orang narapidana
  4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 9 orang narapidana
  5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 7 orang narapidana
  6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana
  7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 2 orang narapidana
  8. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 10 orang narapidana
  9. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 9 orang narapidana
  10. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 2 orang narapidana
Baca Juga :  Biznet dan BMWCCI Bali Gelar NgabubuRUN  

Lebih lanjut, Jamaruli Manihuruk menyampaikan, bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 ini  adalah suatu  hak Warga Binaan  Pemasyarakatan  (WBP) yang  diberikan  oleh  Negara  bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik. Adapun Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana di Provinsi Bali adalah sebanyak 238 orang yang tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis, dan 2 (dua) orang diantaranya dinyatakan langsung bebas yang merupakan Warga Binaan dari Lapas Kerobokan.

“Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di Pemasyarakatan,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News