Cabul
Alasan Keamanan, Orang Tua Korban Pencabulan di Kaltim Minta Diperiksa di Bali. Sumber Foto: Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dugaan pencabulan anak usia 9 tahun oleh kakek tiri yang ditangani Polda Kalimantan Timur kini makin terang benderang. Tersangka kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Selain itu Polda Kaltim juga masih melengkapi beberapa hal penting lainnya sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kalimantan Timur. Yang menarik lainnya, proses BAP terhadap korban kali ini dilakukan di Bali.

Mengenai anak sebagai korban dan juga ibunya saat ini berada di Bali untuk meminta perlindungan keamanan, sejak polisi menahan tersangka. Dimana korban dan ibunya merasa tidak aman. Mereka mengaku kerap menerima telpon dari beberapa orang yang mereka tidak kenal.

Selain itu, banyak organisasi menghubungi ibu korban untuk bertemu ingin memberi bantuan hukum. Padahal ibu korban sudah tidak membutuhkannya lagi. Oleh sebab itu, ibu korban menghubungi Siti Sapura di Bali selaku kuasa hukumnya untuk meminta perlindungan demi keamanan korban dan keluarga

Kuasa hukum korban, Siti Sapurah mengatakan, korban dan ibu korban merasa tidak nyaman di Kalimantan Timur. Sehingga proses BAP tersebut dilakukan di Bali dengan alasan keamanan. Sementara, terkait pengambilan keterangan terhadap anak sebagai korban dilakukan pada hari Rabu 22 Desember 2021 di Bali.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

“Ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dipenuhi penyidik, antara lain meminta keterangan kepada anak sebagai korban, terkait tempat, selain di kamar ibu korban, di mana saja korban mengalaminya (pemerkosaan),” kata wanita yang akrab disapa Ipung ini pada Sabtu (24/12/2021).

Lanjut Ipung, mengenai petunjuk Jaksa agar penyidik memeriksa anak korban, seputar kapan dan dimana kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dialami oleh anak korban tersebut. Dikatakannya, peristiwa itu terjadi di kamar ibu kandungnya sekitar bulan Februari. “Menurut keterangan korban ibunya sedang tidak ada di rumah dan ketika itu dia disetubuhi oleh pelaku,”tegas ujarnya.

Baca Juga :  DANA Terus Memimpin dalam Transformasi Dompet Digital di Indonesia

Mengenai pencabulan, ketika korban diperiksa penyidik menjelaskan bahwa hal tersebut telah dilakukan sejak Januari tahun 2020. Peristiwa pencabulan terjadi saat tersangka memandikan korban.

“Selain itu, berdasarkan pengakuan anak sebagai korban, bahwa peristiwa pencabulan ini juga dilakukan di toko milik pelaku, kemudian di dalam mobil milik tersangka ketika mengantar ibu kandung korban untuk melahirkan,” tambahnya.

Sedangkan, mengenai petunjuk Jaksa yang kemungkinan tidak akan dipenuhi oleh penyidik yaitu soal penyitaan terhadap hand phone milik ibu korban. Yang mana dalam Hp ibu korban tersebut ada rekaman suara korban waktu pertama kali menceritakan kelakuan bejad pelaku. Namun, rekaman suara yang ada dalam Hp tersebut sudah dipindahkan ke flashdisk dan sudah diserahkan ke penyidik polisi.

Baca Juga :  Sambut Baik Gagasan Menko Marves, Bali Dukung Pelaksanaan Konser Artis Internasional di Indonesia

“Karena itu, saya sebagai kuasa hukum korban keberatan kalau Hp itu harus disita,” tegas Ipung.

Menurut dia, seharusnya handphone tersangka yang harus disita. Pasalnya tidak menutup kemungkinan dalam hp tersebut ada jejak digital korban lainnya. Namun, Ipung siap jika jaksa ingin menguji keaslian suara yang ada dalam flashdisk tersebut. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News