Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali, tertanggal 18 Desember 2021

Gubernur Koster menyosialisasikan surat edaran ini melalui siaran pers, Sabtu (18/12/2021) di Gedung Jayasabha Denpasar. Di depan awak media, Gubernur memaparkan, penerbitan edaran ini setelah memperhatikan penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali perlu terus dikendalikan dengan baik untuk melindungi kesehatan dan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.

Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini lanjut mengatakan aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, berpotensi meningkatkan penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali. Oleh karena itu, dipandang perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui pembatasan aktivitas masyarakat selama periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Adapun pemberlakuan ketentuan SE pada periode Nataru 2022 di Provinsi Bali ini, yakni selama periode libur Nataru pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, Gubernur meminta untuk mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. Baik pada tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dan desa adat mulai 20 Desember 2021. Gubernur juga meminta penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 6M (memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan) dan terus melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Baca Juga :  Pj Gubernur Mahendra Jaya Hadiri Business Matching 2024 "Belanja Produk Dalam Negeri"

Pada surat edaran ini, Gubernur yang mantan anggota DPR-RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun melalui kerja sama dengan semua pemangku kepentingan. Begitu juga melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan.

Edaran ini juga menekankan pengetatan, pengawasan protokol kesehatan, dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, jalf/pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

Baca Juga :  Kementerian ESDM RI Setuju Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dijadikan Pangkalan atau Sub Pangkalan LPG 3Kg

“Para pemangku kepentingan di pintu masuk Bali (bandara dan pelabuhan penyeberangan), dan Terminal Tipe A, agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada Periode Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan posko terpadu,” papar Gubernur Koster.

Khusus untuk Perayaan Tahun Baru 2022, edaran ini menegaskan ketentuan sebagai berikut. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindari kerumunan, dan menghindari perjalanan jauh. Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jam operasional mall/pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mall/pusat perbelanjaan, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Kontes Ikan Mas Koki Bali Wali Kota Cup I

Kegiatan di luar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut. Kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton, dan kegiatan Iain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat selama dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini meminta kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Pacalang Desa Adat, agar melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya edaran ini secara efektif.

Edaran ini mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) sampai dengan hari Minggu (2/1/2022) mendatang. Pengaturan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada periode pasca-Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan, yang belaku pada periode berkenaan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News