Tenaga Kerja
Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Perwali Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar bekerjasama  dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menggelar sosialisasi Perwali Nomor 71 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan di Kota Denpasar tahun 2021.

Acara ini dibuka secara resmi Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mewakili Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar Senin (15/11/2021).

Dalam kesempatan itu Arya Wibawa menyambut baik dan mendukung penyelenggaraan kegiatan ini sebagai salah satu implementasi komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah bersama-sama baik pihak swasta maupun kita sendiri sebagai penyelenggara.

Dalam hal ini sebagai pemberi kerja secara terpadu dalam upaya memberikan perlindungan dasar berupa jaminan sosial tenaga kerja, sesuai pasal 10 dan 15 undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Baca Juga :  Jaga Netralitas Pemilu, Dewa Made Indra Minta Dukungan ASN Hanya Dilakukan di Bilik TPS

Lebih lanjut Arya Wibawa mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar dalam komitmennya menjamin perlindungan dasar dengan meningkatkan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat se-Kota Denpasar, harus didukung oleh semua pemangku kepentingan yang ada.

“Untuk itu saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPJS Kesehatan Cabang Denpasar atas upayanya memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial kesehatan di Kota Denpasar,” kata Arya Wibawa.

Dalam kesempatan ini Arya Wibawa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar serta stakeholder lainnya yang telah berupaya dalam mensukseskan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial di Kota Denpasar.

“Saya yakin dengan komitmen bersama antara pemerintah Pusat dan Daerah serta upaya peningkatan kualitas layanan dan kuantitas kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar maka angka kesehatan dan kesehatan kerja masyarakat semakin meningkat dan mendukung tingkat kesejahteraannya,” ujarnya.

Ketua Panitia Ni Luh Putu Ratna Lati Kammanta, SE., M.Si.,  mengatakan,  tujuan dari sosialisasi Perwali Nomor 71 tahun 2020 adalah meningkatkan pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Guna mewujudkan akselerasi implementasi perwali Nomor 71 tahun 2020 untuk tercapainya kesejahteraan sosial bagi warga Kota Denpasar sehingga hubungan industrial yang harmonis di Kota Denpasar dapat terus kita jaga.

Baca Juga :  Lima Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Raih ‘Best Poster’ dan ‘Gold Medal’ di Youth Internasional Science Fair

Menurutnya kegiatan ini membuktikan komitmen Pemerintah Kota dalam keseriusan mewujudkan program perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN nya. Sehingga sasaran daripada sosialisasi ini adalah para pekerja non ASN yang ada di masing-masing OPD. “Harapan kita sebagai penyelenggara negara terhadap pekerja Non ASN adalah untuk dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bekerja sehingga produktivitas kerja mereka meningkat yang secara otomatis mendukung kinerja Pemerintah Kota Denpasar menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News