Perda
Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Rapat Paripurna IX DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Senin (29/11/2021).

Rapat paripurna yang mengagendakan pendapat akhir bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rapat dipimpin ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.

Dalam rapat paripurna tersebut, dua ranperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 Dan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan dan Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.

Ditetapkan Perda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 dengan rincian, pendapatan daerah Rp1.060.099.685.268 untuk belanjanya Rp1.098.158.233.812 dengan defisit -Rp38.058.548.544 sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp43.458.548.544 dan pengeluarannya Rp5.400.000.000 dengan pembiayaan netto Rp38.058.548.544.

Baca Juga :  Pilgub Bali 2024: PAC DPC PDIP Karangasem Dorong Koster - Giri Prasta

Dalam sambutanya Bupati Tamba mengatakan, keberhasilan untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan kedua Rancangan Peraturan Daerah ini tidak lepas dari semangat dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

“Untuk itu, saya haturkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Komisi, Fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan ASN lingkungan Pemkab Jembrana yang telah bekerja secara ikhlas dan profesional dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran guna menyelesaikan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini,” kata Tamba.

Baca Juga :  Wabup Ipat Buka Turnamen Basket SMANSA Cup XIII

Disampaikannya, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan hari ini akan menjadi APBD pertama pada masa kepemimpinannya selaku Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih.

“Tentunya saya harapkan APBD ini akan menjadi langkah awal yang baik pada masa kepemimpinan kami kedepannya. Disamping itu, kami juga mengharapkan dukungan dari segenap Anggota Dewan Yang Terhormat dan seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana agar nantinya setiap program dan kegiatan yang telah kita tuangkan dalam APBD Tahun 2022 dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah kita sepakati bersama, sehingga nantinya dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah kita dalam rangka menuju masyarakat Jembrana Bahagia,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sampaikan Duka Mendalam, Bupati Tamba Hadiri Pelebon Putra Kedua Wabup Jembrana

Sementara, khusus untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bupati Tamba yakin dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah nantinya mampu menjadi pedoman dan landasan hukum dalam pemungutan retribusi bangunan gedung, sehingga berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jembrana pada tahun-tahun mendatang.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News