Bandara Bali Utara
DKP, Tersangka Kasus Korupsi Bandara Bali Utara Kini Harus Mendekam di Lapas Kerobokan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DKP yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Bali Utara, kini keberlangsungannya kasusnya telah dilimpahkan ke Penutut Umum dan kabarnya DKP kini harus mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan per tanggal 15 November 2021.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh Jurnalis Baliportalnews.com, pada Selasa (16/11/2021) pagi, penanganan Tersangka DKP dalam perkara Penerimaan sejumlah uang (gratifikasi) dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih dengan jumlah uang kurang lebih 16 Milyar, telah memasuki tahap penuntutan setelah pada hari Senin, 15 November 2021, sekitar pukul 18.00 WITA kemarin.

Baca Juga :  E-Sports DTIK Fest Didorong Jadi Agenda Tetap Pembinaan Talenta Gamer

Dalam kesempatannya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka DKP dan barang bukti kepada Penuntut Umum. DKP disangka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penuntut Umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti kemudian melakukan Penahanan Rutan terhadap Tersangka DKP di Lapas Kerobokan terhitung sejak tanggal 15 November 2021 hingga 20 hari ke depan,” ungkap Luga.

Baca Juga :  Ciptakan Tertib Administrasi Kependudukan, Tim Gabungan Kelurahan Penatih Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen

Memastikan kebenaran informasi pelimpahan penahanan tersebut, Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan adanya pelimpahan penanahan yang bersangkutan pada tanggal 15 November 2021 kemarin untuk 20 hari kedepan.

“Ya benar bli, ada yang masuk atas nama tersebut kemarin, untuk ditahan 20 hari ke depan,” papar Fikri saat dikonfirmasi pribadi melalui aplikasi Whatsapp, Selasa (16/11/2021) pagi.

Untuk dapat diketahui, sebelumnya Tersangka DKP telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan sejak tanggal 18 Oktober 2021. Adapun tersangka DKP didampingi Penasihat Hukum pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum. Barang bukti yang diserahkan ke Penuntut Umum sejumlah 192 barang bukti yang didominasi dalam bentuk dokumen.

Selanjutnya penanganan perkara ini, Penuntut Umum akan melakukan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan mengacu Pada Pasal 137 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Agus Purnomo, selaku Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News