Aset
BPN Bangli Serahkan Sertifikat Tanah Pemda Ke Bupati Bangli. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangli menyerahkan sertifikat milik daerah kepada Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, SE., yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suastika dan Sekda Kabupaten Bangli, Ir. Ida Bagus Gede Giri Putra, MM.

Bertempat di rumah jabatan Bupati Bangli, pada Rabu (3/11/2021) pagi, Kepala BPN Bangli, Gusti Putu Darma Astika, S.ST, MM., menyebutkan, bahwa sertifikat aset Pemda baik berupa ruas jalan kabupaten, tanah kantor dan tanah daerah yang diserahkan kepada pemerintah daerah jumlahnya sebanyak 171 sertifikat dari 200 pengajuannya ke BPN Kabupaten Bangli.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra : Perhutanan Sosial Konsep yang Bagus, Menjaga Kelestarian Hutan Sekaligus Sejahterakan Masyarakat

“Ada 171 aset yang kita serahkan hari ini, mudah mudahan ke depannya akan banyak pengajuan dari Pemda atau desa untuk melakukan sertifikat aset aset mereka,” ungkapnya.

Selanjutnya, dirinya juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkab Bangli, sehingga seluruh aset Pemkab yang belum tersertifikasi akan tetap dilakukan. Apalagi keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat adalah hal yang sangat penting karena dengan adanya sertifikat tersebut maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik jadi prinsipnya sertifikasi itu untuk memastikan hak yang bertanggung jawab atau yang punya adalah Pemda.

Baca Juga :  Sariasih Sedana Arta Hadiri Gerakan Tanam Cabai Serentak se-Indonesia

Sementara itu, Bupati Bangli menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih dengan terbitnya sertifikat aset Pemkab Bangli. Dengan adanya sertifikat tersebut bisa mempercepat lagi realisasi program-program yang ada, baik program Kabupaten Bangli, Provinsi, hingga pusat, khususnya dalam pembangunan yang membutuhkan lahan di Kabupaten Bangli.

Bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli tersebut juga mengatakan untuk tanah dipasar Kintamani seluas 1,5 hektar masih dalam proses dan akan segera disertifikatkan oleh BPN Kabupaten Bangli. (ana/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News