WNA
Setelah Lima Bulan Jalani Hukuman, WNA ini Akhirnya Hirup Udara Bebas. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Setelah menjalani hukuman kurungan selama lima bulan lamanya, Mantas V seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Lithunia kini dapat menghirup udara bebas.

Hal tersebut terungkap, setelah diadakannya kegiatan pembebasan yang bersangkutan oleh Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, pada Jumat (22/10/2021) siang.

Untuk dapat diketahui, Mantas V menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan dikarenakan kasus penganiayaan yang dilakukan sebelumnya. Selama menjalani masa tahanan, Mantas diketahui juga telah berkelakuan baik dan menaati setiap peraturan yang telah ditetapkan.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan, pelaksanaan pembebasan telah disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan, terhadap WBP WNA seperti dilakukannya pemeriksaan barang bawaan yang bersangkutan oleh petugas Lapas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Provinsi Bali Kembali Memperoleh Predikat Angka Prevalensi Stunting Terendah Se-Indonesia

“Sebagaimana tugas dan fungsinya, Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan telah melaksanakan pembinaan serta bimbingan sosial dan kerohanian kepada yang bersangkutan dan berjalan dengan lancar sebelum akhirnya dibebaskan,” jelasnya.

Selanjutnya, saat ini yang bersangkutan telah diserah terimakan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan pengawalan petugas untuk mendapatkan sanksi berupa pendeportasian dan sedang dilakukan pemeriksaan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga telah membuat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada kedutaan Negara yang bersangkutan perihal yang bersangkutan akan ditempatkan di ruang detensi untuk menunggu jadwal pendeportasian. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News