PEN
Bupati Bangli Tandatangani Perjanjian Pinjaman PEN Dengan PTSMI. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, SE., melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pinjaman PEN Daerah Pemkab Bangli tahun 2021 dengan Direktur Pembiayaan dan Investasi PTSMI secara Virtual.

Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Bangli, Kamis (23/9/2021) penandatanganan tersebut juga dihadiri Anggota DPRD Bangli, I Gusti Nyoman Bagus Triyana Putra, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bangli, Direktur RSUD Bangli dan Inspektur Kabupaten Bangli serta tim percepatan pembangunan Kabupaten Bangli.

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari pinjaman ini adalah untuk dapat meningkatkan standar dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dengan ketersediaan ruang perawatan baik rawat inap maupun rawat jalan serta bangunan penunjang lainnya yang memenuhi standar dan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan.

Hal ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam memberikan pelayanan bermutu kepada masyarakat. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kementerian keuangan, kementerian dalam negeri, DJPK, PTSMI dan tim terkait lainnya dengan direalisasikannya pinjaman PEN PTSMI sebesar Rp75 Miliar. Adapun alokasi pinjaman PEN untuk Pemkab Bangli tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung di RSU Bangli sebanyak 2 blok gedung yakni Gedung 1A dan 1B.

Adapun peruntukannya adalah, gedung 1A yakni lantai B1 untuk Laboratorium dan Radiologi, Lantai 1 untuk IGD, Bank Sarah dan Farmasi, Lantai 2 untuk VK, Perinatologi, dan NICU, Lantai 3 untuk ICU, ICCU dan Fisiotherapy. Sedangkan Gedung  1B yakni lantai B1 untuk Poliklinik, Rekam Medik dan Farmasi Poli, Lantai 1 untuk Poliklinik dan HD, Lantai 2 untuk CSSD dan Penunjang OK (Kamar Oprasi) dan Lantai 3 untuk OK.

Sedana Arta juga menambahkan, dengan terlaksananya kegiatan pembangunan Gedung 1A dan Gedung 1B RSU Bangli telah memiliki tinjauan terhadap aspek lingkungan dan sosial yaitu Pembangunan Gedung 1A dan Gedung 1B RSU Bangli tidak berdampak pada masyarakat adat dan tidak mengganggu lingkungan penduduk.

Baca Juga :  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

“Kita akan berupaya berbenah untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan ketersediaan SDM, sarana peralatan medis dan perluasan daripada lahan RSU Bangli. semoga kedepannya selalu bersinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan,” ujar Sedana Arta.

Kepala Seksi Pinjaman dan Publikasi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Ana mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Pemkab Bangli, pihak PTSMI dan pihak lainnya, sehingga kegiatan dapat terselenggara dengan baik. Pemkab Bangli telah mendapatkan pertimbangan Mentri Dalam Negeri atas usulan pinjaman PEN Daerah tahun anggaran 2021 maksimal sebesar Rp75 Miliar yang digunakan untuk pembangunan RSU Bangli.

Baca Juga :  Bupati dan Forkopimda Bangli Kampanyekan Anti Korupsi dengan Semangat dan Kreativitas

Pemberian pertimbangan Menteri Dalam Negeri ini setelah terlebih dahulu mendapatkan pemberian hasil penialaian awal permohonan pinjaman PEN dengan meperhatikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli telah memenuhi kriteria dan persyaratan pinjaman PEN yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya berpesan bahwa setelah dilaksanakan perjanjian pinjaman PEN ini diharapkan pengelolaan dana pinjaman dilakukan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan manfaat untuk masyarakat dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Bangli  juga diharapkan patuh terhadap kewajiban pinjaman yang dianggarkan dalam APBD yang dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan secara jangka waktu pinjaman. Pihaknya memastikan bahwa Kementrian Dalam Negeri akan bekerja sama dan berkaloborasi dengan Kementrian Keuangan dan PTSMI untuk memberikan percepatan dalam upaya pendorong pinjaman PEN tahun anggaran 2021 ini dapat terealisasi.

Kepala seksi Pinjaman dan Publikasi Daerah PJPK Kementrian Keuangan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, kepada Pemkab Bangli, PTSMI, yang telah bekerja sama sehingga terwujudnya perjanjian pinjaman ini. Pihaknya menyampaikan pesan kepada Pemkab Bangli, diharapkan dapat segera melaksanakan penyerapan atau pencairan dari pinjaman PEN Daerah pemkab Bangli sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat di Kabupaten Bangli, pihaknya juga berharap kepada Pemkab Bangli dapat melaksanakan pinjaman PEN daerahnya dengan cepat, tepat, efisien dengan tetap menjaga prinsip-prinsi tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Yongki Perdana Luncurkan Dua Varian Parfume dengan Harga Terjangkau

Direktur Pembiayaan dan Investasi PTSMI, Sylvi Juniartini Gani mengatakan, berdasarkan surat permohonan dari Pemkab Bangli kepada Menteri Keuangan, PTSMI menindak lanjuti menjadi sektor prioritas antara lain adalah nilai permohonan atau pinjaman yang disetujui sebesar Rp75 Miliar dengan tender pinjaman 8 tahun yang digunakan untuk pembangunan RSU Bangli, sebelumnya PTSMI telah berkoordinasi dengan PJPK kementerian Keuangan terkait rencana usulan PEN Daerah Pemkab Bangli sesuai dengan kegiatan yang menjadi usulan permohonan untuk pemulihan ekonomi daerah di Kabupaten Bangli. Pelaksanaan penandatanganan pinjaman PEN ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah Pusat, pemerintah Daerah dan juga PTSMI dalam menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Bangli.

“Besar harapan kami bahwa pinjaman ini dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan yang telah diajukan didalam dokumen yang ditujukan sehingga proyek yang dibangun bisa selesai tepat waktu dan tepat sasaran,” imbuhnya.(ana/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News