Ayah Cabul
Bejat! Seorang Ayah di Klungkung Tega Cabuli Anak Angkatnya Hingga Hamil. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Jajaran Satreskrim Polres Klungkung, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial TY, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Klungkung.

Dalam kegiatan gelar kasus yang dilaksanakan pada, Kamis (2/9/2021) siang, di Lobby Mapolres Klungkung, diketahui bahwa tersangka TY berhasil dibekuk petugas kepolisian setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Denpasar.

Dalam kesempatannya, Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno menjelaskan, kronologis penangkapn bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui laki-laki tersebut merupakan ayah angkat dari korban hingga hamil.

Berdasarkan adanya informasi tersebut, satuan Unit PPA Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan serta mengejar pelaku yang sempat melarikan diri ke Denpasar dan berhasil mengamankan pelaku untuk digiring ke Mapolres Klungkung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

Selain mengamankan tersangka TY, Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti yang didapatkan dari korban berupa, satu buah rok panjang berwarna merah marun, satu buah celana pendek warna biru dengan corak putih, satu buah baju lengan pendek yang bertuliskan ‘PINK’, serta barang bukti lainnya yang menguatkan indikasi bahwa memang benar TY, yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan perbuatan bejat kepada korban hingga korban hamil.

“Tersangka berhasil kita bekuk di Denpasar saat berusaha melarikan diri. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka TY akan kita jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolres Klungkung.

Baca Juga :  Marak Kasus Pencurian Sasar Kantor Desa di Karangasem, Perbekel Diminta Aktifkan Kembali Linmas

Tersangka TY kini telah mendekam di Rutan Mapolres Klungkung, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 Miliar, apabila nantinya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terhadap anak angkatnya sendiri hingga hamil. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News