Tewas
Polres Badung Gelar Rekontruksi KDRT oleh Dek Ping. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Sat Reskrim Polres Badung, menggelar rekontruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan satu korban meninggal, yang dilakukan oleh tersangka I Made Maranada alias Dek Ping (34) terhadap istrinya Ni Luh Putu Russiani (24), yang terjadi di Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, beberapa waktu yang lalu.

Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Badung, pada Jumat (5/8/2021) pagi, dengan menghadirkan sembilan orang saksi pada pelaksanaannya.

Dek Ping yang ditemani oleh tim kuasa hukumnya, Gede Adi Putrawan, Ketut Adi Angga Ratana, Kayan Wija, dari Royal Bali Trust, Advokat Legal Konsultan, memeragakan 26 adegan, dimana pada adegan ke-10 dan 11, tersangka mulai melakukan reka adegan kekerasan terhadap istrinya (korban) yang dilakukan secara spontanitas menggunakan sebilah pisau yang tepat mengenai leher korban yang pada akhirnya membuat korban tewas.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa mengatakan, kegiatan rekontruksi digelar untuk memperdalam dan memperjelas keterangan pihak kepolisian terkait motif yang dilakukan oleh tersangka yang tega melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencurian Berantai di Karangasem Berhasil Diringkus

“Diperlukannya rekontruksi kali ini, sebagai upaya mengungkap tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh TSK terhadap istirinya, agar kami mendapat gambaran jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran dari keterangan TSK ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya motif tersangka melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, Ketut Adi Angga Ratana menuturkan, rekontruksi yang digelar sebagai upaya untuk menemukan titik terang dari kasus yang ditanganinya terhadap kliennya. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk menganalisa kronologis peristiwa yang terjadi, dalam melengkapi berkas acara pemeriksaan.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

“Rekonstruksi ini dilakukan sekaligus untuk mencocokan dengan data-data yang diperoleh dari kepolisian, agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan lagi kejanggalan,” ungkapnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News