Sembako
Penertiban Humanis, Tim Yustisi Kota Denpasar Bagikan Sembako Gratis Kepada Pelanggar Prokes dan Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satpol PP Kota Denpsar Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar membagikan sembako gratis kepada 11 orang pelanggar protokol kesehatan. Pembagian sembako ini dilakukan saat penertiban PPKM Darurat Level 4 di Jalan Gunung Batu Karu, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (6/8/2021)

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan secara humanis yakni selain mengganjar dengan hukuman push up juga bagi pelanggar diberikan sembako gratis.

“Dengan demikian mereka akan sadar dan selalu ingat atas kesalahan yang pernah dilakukan, serta tidak akan mengulangi nya lagi,” kata Sayoga.

Meskipun penertiban dilakukan secara humanis namun bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker tetap didenda di tempat dan bagi yang salah menggunakan masker diberikan pembinaan dan push up. Dalam penertiban tersebut sebanyak tiga orang yang didenda di tempat dan delapan orang diberikan pembinaan.

Baca Juga :  Biznet dan BMWCCI Bali Gelar NgabubuRUN  

Selain itu, pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi yakni menanda tangani surat perjanjian tidak akan melanggar lagi.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam pandemi ini banyak masyarakat yang terdampak. Sehingga dalam kegiatan ini pihaknya juga memberikan sembako gratis kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.

“Dengan langkah ini diharapkan bisa membantu masyarakat dan mereka juga bisa selalu mentaati porotokol kesehatan,” tuturnya.

Untuk menekan penularan Covid-19 dalam kegiatan ini pihaknya juga selalu menyelipkan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan cara 6M.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News