Penistaan Agama
Polda Bali Terus Pantau Perkembangan Kasus Penistaan Agama Oleh Terduga DM Darmawati. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Keberlanjutan perkembangan kasus penistaan Agama Hindu, yang diduga dilakuan oleh teradu DM Darmawati, melalui video yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, berisi konten ceramah berdurasi 24:29 menit yang diunggah oleh Channel Youtube Istiqomah TV, kini penanganannya telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Hingga saat ini, Polda Bali masih terus melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapan langsung, oleh Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, SH., yang membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut.

Baca Juga :  Honda Premium Matic Day Bali, Raih Beragam Penawaran Menarik Pembelian Sepeda Motor Impian

“Mengenai kasus DM Darmawati, perkaranya kan sudah kami limpahkan ke Mabes, tetapi kami juga terus memantau dan kami juga akan terus menanyakan kepada yang bersangkutan sampai sejauh mana,” ungkap Direskrimum Polda Bali.

Selanjutnya, pihaknya juga menuturkan, oleh karena proses kejadian perkaranya berada di Jakarta, maka penangannya dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Selain itu, bukti-bukti dan keterangan dari para saksi ahli juga sudah sertakan untuk memperkuat kasus ini, sekaligus juga keberadaan tempat tinggal DM Darmawati yanh berada di Jakarta Pusat juga sudah diketahui.

Baca Juga :  Dibuka Antari Jaya Negara, Libatkan Dua Narasumber TP PKK dan WHDI Denpasar Gelar Pelatihan Tata Rias dan Sanggul Bali

“Sehingga locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) yang bisa melaksanakan pemeriksaan itu Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri. Ada juga laporan dari Bareskrim yang dijadikan satu, di Bareskrim ada laporan, di Polda Bali ada laporan, ya kita satukan perkara,” jelasnya.

Selain itu, Ditreskrimum Polda Bali sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan secara merathon terhadap terduga, dan ditemukan bahwa terduga hanya melakukan ceramah sekali saja dan tidak ada di tempat lain, terduga juga menuturkan bahwa kala itu posisi dia hanya sebagai penceramah pengganti, yang pada akhirnya rekaman ceramah tersebut viral dan menuai kecaman warga di Bali, karena diduga menyangkut penistaan Agama Hindu.

Baca Juga :  Tim DLHK Denpasar Gerak Cepat Tertibkan Usaha yang Buang Limbah Sembarangan, Sat Pol PP Akan Sanksi dengan Sidang Tipiring

“Pada intinya tidak mungkin orang dapat dihukum berkali-kali untuk satu perbuatan, tentu saja semua akan menjadi satu laporan perkara,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News