PLN
PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September 2021. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode bulan Juli-September 2021.

Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, Minggu (4/7/2021).

PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Dukung UMKM, Pj Bupati Lihadnyana Bahas Perlindungan Hukum Produk Lokal Buleleng

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli- September 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Baca Juga :  Klaim Menyesatkan, Suntik KB Tak Sebabkan Kista Ovarium

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News