Pedagang
Walikota Denpasar, Jaya Negara, disela-sela kegiatannya di Makodim 1611/Badung. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait keberlanjutan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Gubernur Wayan Koster, kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3 di Bali.

Secara umum, kebijakan yang berlaku dalam SE Nomor 11 Tahun 2021 tersebut, tidak jauh berbeda dengan SE Nomor 9 tentang pelaksanaan PPKM Darurat di Bali pada tanggal 3-20 Juli 2021 yang lalu.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Buka Turnamen Futsal Desa Tegal Kertha

Namun, beberapa poin ketentuan yang tertuang dalam SE Nomor 11 tersebut, memberikan sedikit kelonggaran dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di Bali, terutama untuk sektor esensial dan non-esensial. Kelonggaran yang diberikan, berupa aturan yang membolehkan kantor/toko untuk dapat beroperasi kembali dengan jumlah karyawan sebanyak 25% dari kapasitas keseluruhan, serta mengutamakan transaksi yang berbasis online, dan dizinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan disiplin prokes yang ketat.

Menanggapi hal tersebut, saat ditemui disela-sela kegiatan pendistribusian bantuan sembako untuk masyarakat di Makodim 1611/Badung, pada Rabu (21/7/2021),  Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, untuk wilayah Kota Denpasar penerapan PPKM Level 3 ketentuannya akan langsung menyesuaikan dengan SE Gubernur Bali Nomor 11. Menurutnya, pihaknya akan memberlakukan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Bali.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Perayaan HUT Ke-29 DPC PERTUNI Denpasar, Komitmen Berdayakan Disabilitas Sebagai Implementasi Kota Inklusif

“Salah satunya, yang saya tahu itu sekarang pedagang kelontong yang kemarinnya dia pembatasannya tetap ‘Take Away’ sampai jam 8 sekarang boleh sampai jam 9 malam. Kami akan mengikuti arahan Gubernur, sambil menunggu keputusan lebih lanjut tanggal 25 Juli 2021 mendatang,” ungkap Jaya Negara.

Selanjutnya, Jaya Negara juga mengungkapkan, selain kelonggaran yang diberikan tersebut, seluruh aturan yang lain masih diberlakukan sama seperti ketentuan sebelumnya. Termasuk pembatasan kegiatan masyarakat di tempat publik, seperti tempat-tempat wisata juga masih akan ditutup sampai 25 Juli 2021 mendatang. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News