Preman
Meresahkan, anggota Ormas malak pedagang pasar di Denpasar dibekuk Polisi. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali, melalui satuan Resmob Direktorat Kriminal Umum, berhasil menangkap 2 (dua) orang preman berinisial AMW (49) dan IDG (36), yang diketahui merupakan anggota Ormas LB, karena diduga kerap melakukan tindakan criminal pemerasan atau pemalakan, terhadap para pedagang di Pasar Satria, Denpasar, dalam rilis kasus yang digelar Ditreskrimum Polda Bali, pada Selasa (6/7/2021) pagi.

Dalam kegiatan rilis kasus yang digelar, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani R Puro, SH., mengatakan, tersangka kasus pemerasan ini ditangkap pada tanggal 2 Juli 2021 pada pukul 16.00 WITA, di Jalan Veteran, areal Pasar Satria oleh Tim Resmob Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, bersama tim Satgas Polda Bali dalam kegiatan operasi premanisme di wilayah hukum Polda Bali.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal

“Kita tangkap kedua tersangka ini, atas adanya laporan dari masyarakat yang resah akibat aksi premanisme yang kerap dilakukan oleh para tersangka ini. Lalu pada tanggal 2 Juli 2021, kita berhasil mengamankan tersangka di seputaran areal Pasar Satria. Dua orang ini juga merupakan anggota Ormas LB yang ada di Bali,” terang Direskrimum.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polda Bali, Kompol Mikael Hutabarat menjelaskan, pada Jumat (2/7/2021) lalu sebelum membekuk tersangka, anggota terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap dua tersangka tersebut. Saat pelaku mendatangi pedagang dan mengambil uang pungutan, Tim Resmob gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IDG. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5 juta.

Baca Juga :  Dishub Denpasar Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pastikan Kelancaran Pintu Masuk Hingga Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal

Berdasarkan hasil interograsi yang dilakukan kepada IDG, dirinya mengakui bahwa uang pungutan tersebut akan diserahkan kepada AMW. Atas adanya informasi tersebut, anggota langsung mendatangi rumah tersangka AMW di Jalan Surapati, Denpasar, dan berhasil mengamankan tersangka.

“Pelaku AMW dan IDG ini, memang sering melakukan pungutan liar kepada para pedagang-pedagang di Pasar Satria. Setelah dikumpulkan, uangnya lalu diserahkan kepada AMW selaku koordinator Ormas,” ungkap Kasat.

Atas kejadian tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 368 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News