Deportasi
Melebihi Batas Izin Tinggal, WNA Asal Denmark Dideportasi dari Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kanwil Kemenkumham Bali, kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran selama berada di Indonesia.

Pada Selasa (27/7/2021), melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pendeportasian dilakukan terhadap satu orang WNA berkewarganegaraan Denmark melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Dari informasi yang didapat, WNA tersebut bernama Niklas Pihl Madsen, seorang pria berumur 30 tahun, terbukti melanggar aturan tentang keimigrasian karena diketahui tinggal di Bali melebihi batas izin tinggalnya.

WNA asal Denmark tersebut, diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal.

Baca Juga :  PJ Gubernur Bali Ajak Masyarakat Bali Perkuat Dharma Agama dan Dharma Negara di Dharma Santi Nyepi Tahun Saka 1946

Disamping itu, yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat di daerah sanur, mengalami depresi berat dan kehilangan paspor. Yang bersangkutan juga telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021.

“Yang bersangkutan diberangkatkan pada Selasa (27/7/2021) menggunakan Pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada Pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta – Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha – Copenhagen,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng

Selanjutnya, Kakanwil Kemenkumham Bali kembali menegaskan, bahwa di masa pandemi Covid-19 dan Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pihak Imigrasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali, melakukan sinergitas dengan instansi terkait dan tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News