Pajak
Aplikasi M-Pajak di Google Play Store. Sumber Foto : tis/bpn

“Realisasi insentif pajak hingga bulan Juni 2021 telah mencapai Rp106,62 triliun. Insentif ini diberikan oleh pemerintah secara bertahap sejak bulan April 2020 yang terdiri dari insentif pajak untuk dunia usaha, sektor kesehatan, industri otomotif, serta sektor properti. Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19,” jelasnya.

Di samping itu, DJP juga berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp2,38 triliun. Nilai ini terdiri dari penerimaan PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan semester I tahun 2021 sebesar Rp1.647,1 miliar. Sejak penunjukkan Pemungut PPN PMSE gelombang pertama pada bulan Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada bulan Juni 2021, terdapat 75 pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE.

Baca Juga :  Menuju Energi Bersih, PT ITDC Nusantara Utilitas Pimpin Konstruksi Jaringan Distribusi Pipa Gas Alam di Kawasan The Nusa Dua

Pada tanggal 24 Mei 2021, DJP secara resmi melakukan perubahan organisasi instansi vertikalnya. Perubahan ini dimaksudkan agar dapat menyesuaikan perkembangan model bisnis dan tantangan yang dihadapi saat ini. Mulai dari penguatan KPP melalui pengawasan wajib pajak berbasis penentu penerimaan (strategis) dan juga pengawasan yang berbasis kewilayahan  yang  ditandai  dengan  dibentuknya 1.404  seksi  pengawasan  baru  di  KPP Pratama di seluruh Indonesia.

Selain itu, pembentukan 18 KPP Madya yang baru juga ditujukan untuk memberikan pelayanan yang terstandarisasi kepada wajib pajak dengan pengawasan yang lebih efektif dan efesien.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Pelaku UMKM Kuliner, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan dan Pendampingan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Dalam upaya melanjutkan reformasi perpajakan, DJP melakukan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. PSIAP dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP. DJP berharap proyek PSIAP dapat diimplementasikan pada tahun 2024.

DJP mengimbau kepada masyarakat supaya terus menjaga protokol kesehatan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Perlu diketahui bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat turut membantu negara dalam program vaksinasi Covid-19. Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News