Tipiring
Buang Limbah Sembarangan, Didenda Rp1 Juta. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Salah satu warga kedapatan membuang limbah hasil produksi pemotongan hewan ke saluran atau drainase di Jalan Cekomaria Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menjalani sidang tindak tipiring ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/7/2021).

Sidang dipimpin Hakim Hari Supriyanto, SH., MH didampingi Panitera I Wayan Dereda, SH menjatuhkan denda kepada warga yang berinisial IKS sebesar Rp1.000.000, biaya perkara sidang Rp2.000 dengan subsider kurungan selama 15 hari

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga usai sidang mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring ini sebagai upaya penegakan Perda dan memberikan pembelajaran serta untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

“Sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan melainkan menegakkan perda dan menyosialisasikan perda itu sendiri sehingga masyarakat dapat mentaatinya,” katanya.

Baca Juga :  Polres Karangasem Ringkus Pelaku Pencurian Meja Besi Pemotongan Batu Tabas

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain termasuk pencemaran lingkungan.

“Tindakan penegakan perda ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” kata Sayoga.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News