Arak
Pemprov Bali Bina Petani Arak di Kabupaten Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pemprov Bali bersama instansi terkait kembali melakukan pembinaan dan pengawasan Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi.

Kali ini Tim yang terdiri dari beberapa unsur Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng bertandang ke Banjar Selombo, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Jumat (25/6/2021).

Banjar Selombo merupakan salah satu sentra produksi arak di Kabupaten Buleleng. Di Banjar ini ada sebanyak 50 petani arak yang menggunakan bahan baku air aren (ental). Setiap harinya, mereka mampu mengolah 75 liter bahan baku melalui proses destilasi menjadi 24 liter arak dengan kadar alkohol 23 s.d 30 persen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta yang memimpin tim pembinaan mengatakan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali adalah bentuk komitmen Gubernur Bali Wayan Koster untuk tidak saja melindungi kearifan lokal, namun juga membangun ekonomi Bali sesuai dengan potensi yang dimilikinya sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan ke Panti Sosial di Buleleng, Pj Gubernur Bali Ucapkan Terima Kasih Kepada Tenaga Perawat

“Ini komitmen Bapak Gubernur untuk melindungi arak Bali sebagai warisan leluhur yang harus ditingkatkan martabatnya agar sejajar dengan minuman-minuman lain yang datang dari luar Bali,” kata Jarta.

Ia menambahkan, seperti minuman beralkohol lainnya, minuman fermentasi dan/atau destilasi Khas Bali hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu atau untuk diekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News