Sedangkan bagi PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode.
Menurut Dewa Indra, aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali itu didasari pada dinamika perkembangan Covid-19 di Pulau Jawa.
“Secara geografis kita berdampingan dengan Pulau Jawa, mobilitas penduduk dua pulau sangat tinggi. Kita tak mungkin menutup perbatasan, yang bisa kita lakukan adalah melakukan pengetatan dengan peningkatan syarat bagi pelaku perjalanan,” urainya.
Saat ini, Bali memilih menerapkan gold standard dalam memfilter pelaku perjalanan yang masuk Bali. “Bukan berarti kita merendahkan jenis metode testing yang lain, tapi yang ditetapkan sebagai gold standard untuk menentukan seseorang itu negatif atau positif Covid-19 adalah metode Swab berbasis PCR. Saat ini itu kita pilih untuk pengendalian yang lebih kuat,” imbuhnya.
Dewa Indra menambahkan, aturan yang dikeluarkan dalam menyikapi pandemi Covid-19 bersifat dinamis, menyesuaikan dengan situasi yang berkembang di lapangan. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan bila perkembangan Covid-19 kembali melandai, instrumen tersebut akan kembali disesuaikan.
Selanjutnya, Sekda Dewa Indra juga menyampaikan kesiapan pembukaan Bali untuk wisatawan manca negara. Disebutkan olehnya, Gubernur Bali menaruh perhatian yang sangat besar terhadap aspirasi masyarakat Bali, khususnya komponen pariwisata. Untuk itu, Gubernur terus berjuang agar pemerintah pusat mengambil kebijakan yang tepat untuk Bali.













