PLTS
PLN Dukung Langkah Pemkab Bentuk Perusda untuk PLTS Kubu Karangasem. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sebagai tindak lanjut penyerahan asset PLTS 1 MWp Karangasem kepada Pemerintah Kabupaten, Kementerian ESDM melalui Ditjen Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (DJEBTKE–KESDM) melaksanakan rapat pembahasan perkembangan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), Rabu (16/6/2021).

Bertempat di ruang rapat PLN UID Bali, pertemuan yang difasilitasi oleh General Manager PT PLN (Persero) UID Bali, I Wayan Udayana ini dihadiri oleh Tony Susandy selaku Kasubdit Penyiapan Program aneka Energi Baru dan energy Terbarukan Ditjen EBTKE serta Asisten II Setda Karangasem, I Made Suama.

Baca Juga :  De Gadjah: Bali Berpotensi Miliki Satu Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Dalam sambutan pembukanya, I Wayan Udayana menyampaikan dukungannya kepada Pemkab Karangasem untuk segera melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PLN. Menurutnya PLTS ini sejalan dengan salah satu aspirasi utama program transformasi PLN yakni green, yang berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan energi  baru terbarukan untuk menghasilkan listrik.

“PLTS Kubu merupakan aset strategis dan PLN siap menerima, namun tetap harus memperhatikan Governance, Risk, dan Compliance-nya (GRC),” jelas Udayana.

Pihaknya menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan perjanjian jual beli tenaga listrik, PLN terikat oleh aturan – aturan terkait tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, serta kepatuhan terhadap peraturan. Untuk itu, ia berharap Pemkab Karangasem dapat memenuhi kriteria–kriteria yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan baik yang mengatur harga dan ketentuan administratifnya.

Tony Susandy selaku perwakilan dari DJEBTKE–KESDM memaparkan bahwa PLTS Kubu ini telah dimulai sejak tahun 2012, dan di tahun 2017 telah diserahterimakan kepada Pemerintah setempat.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News