Pilkel
Pilkel Serentak Tahun 2021 di Buleleng Terapkan Prokes Ketat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pelaksanaan Pemilihan Perbekel/Kepala Desa (Pilkel) serentak di Kabupaten Buleleng mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa. Pada beleid tersebut, pelaksanaan pilkel harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kapasitas Aparatur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng I Rai Gede Arisudana saat ditemui usai sosialisasi Pilkel serentak tahun 2021 di Gedung Wanita Laksmi Graha, Kamis (17/6/2021).

Arisudana menjelaskan penerapan prokes secara ketat menjadi penekanan saat pelaksanaan pilkel serentak di masa pandemi Covid-19. Itu sesuai dengan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang pemilihan Kepala Desa.

Dengan begitu, tahapan pelaksanaan mulai dari persiapan, pencalonan, kampanye dan pemungutan suara harus mengikuti aturan prokes. Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal berjumlah 500 orang. Saat pemungutan suara, panitia pemilihan menggunakan sarung tangan, pembatas plastik saat pencoblosan, tidak boleh ada anak-anak, pedagang dan penyemprotan disinfektan setiap dua jam sekali.

Baca Juga :  Resmikan Kantor Baru, Pj Bupati Buleleng Ingin Kinerja Perangkat Desa Selat Meningkat

“Semua itu harus dilakukan saat pemungutan suara di TPS. Harapannya tidak ada kasus Covid-19. Tidak ada klaster pilkel serentak,” jelasnya.

Jumlah TPS akan diperbanyak jika jumlah pemilih dalam DPT sangat banyak. DPT sudah diinventarisir berdasarkan data tahun 2019. Ada juga TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 500 orang yaitu 200-300 orang. Oleh karena itu, jumlah TPS di setiap desa akan berbeda.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News