Pilkel
Pilkel Serentak Tahun 2021 di Buleleng Terapkan Prokes Ketat. Sumber Foto : Istimewa

“Bisa lebih dari 10 TPS. Seperti di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Tidak boleh lebih dari 500 orang di setiap TPS. Jam kedatangan diatur untuk menghindari kerumunan pada pemungutan suara. Mungkin saat undangan dibagikan, sudah diatur jam kedatangannya,” ucap Arisudana.

Arisudana juga mengatakan pilkel tidak bisa berjalan dengan hanya satu orang calon. Jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang. Mekanisme perpanjangan pendaftaran selama 20 hari akan dilakukan untuk memenuhi persyaratan minimal. Namun, jika dalam masa perpanjangan tetap hanya ada satu calon, kepala daerah atau Bupati akan menunda pelaksanaan pilkel di desa tersebut hingga tahun 2023.

Baca Juga :  Ribuan Pegawai Pemkab Buleleng Elukan Pj Bupati Lihadnyana

“Misal hanya ada dua calon, tapi satunya mundur, dia tetap dinyatakan sebagai calon. Jika meninggal dunia pun, tetap dianggap sebagai calon dan namanya muncul di surat suara. Kira-kira seperti itu. Kalau habis masa jabatannya kan pasti diangkat penjabat perbekel dari PNS oleh Bupati. Pada tahun 2021 ini ada 40 desa di delapan kecamatan yang menyelenggarakan pilkel. Minus satu Kecamatan Gerokgak,” kata dia.

Sementara itu, Kepala DPMD Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena menyebutkan tahapan saat ini sudah masuk sosialisasi kepada desa-desa yang akan menyelenggarakan pilkel. Ditujukan kepada panitia desa terlebih dahulu. Untuk selanjutnya disosialisasikan di desa oleh panitia desa. Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga sudah menyampaikan kepada perbekel yang sudah akan habis masa jabatannya.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng dan Pemkab Badung Bersinergi Dalam Pembangunan

“Pencoblosan serentak di 40 desa dilakukan tanggal 31 Oktober 2021. Sudah disetujui oleh Bapak Bupati namun belum ada SK,” tutupnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News