Pelayanan Publik
Pelayanan Publik di Buleleng Mendapat Penilaian Bagus Dari Ombudsman RI. Sumber Foto : Istimewa

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab dalam sambutannya menyebutkan penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan sebuah upaya dari Ombudsman RI Perwakilan Bali untuk merangkul pemerintah kabupaten/kota di Bali dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima. Ini diperlukan mengingat posisi Ombudsman RI sebagai pemberi pengaruh. Perubahan tidak akan terjadi jika Ombudsman RI gagal memberikan pengaruh.

“Jadi lebih bagus bagi Ombudsman adalah merangkul, mempengaruhi supaya pelayanan publik makin baik, makin bagus. Itu yang kami rasakan selama ini. Sehingga semua laporan yang masuk ke Ombudsman hampir semuanya direspon dengan cepat oleh para pemimpin daerah,” sebutnya.

Baca Juga :  Singa Kren Fest Sukses Tarik Antusiasme Masyarakat, UMKM Catat Omzet Hingga Rp375 Juta

Di sisi lain, anggota Ombudsman RI pusat yang hadir, Johannes Widiantoro mengungkapkan pemberian pengaruh dalam rangka peningkatan pelayanan publik oleh Ombudsman merupakan hal yang sangat penting. Sesungguhnya disanalah kekuatan dari Ombudsman. Seharusnya pemberian pengaruh itu memang dilakukan dalam upaya untuk mendorong semua penyelenggara pelayanan publik di NKRI memberikan yang terbaik bagi seluruh warga negara.

“Kalau kita berbicara soal pelayanan publik, tentu tidak lepas dari apa yang menjadi hak dasar dari masyarakat kita, warga negara kita. Untuk mendapatkan apa yang memang semestinya dia peroleh,” tutup dia.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News