Narkoba
Polres Bangli Ungkap Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Untuk mengantisipasi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoti di wilayah Kabupaten Bangli, Jajaran Polres Bangli dibawah Kepemimpinan Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K., selalu menekankan kepada personel khusus Satuan Narkoba untuk selalu meningkatkan upaya pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Seperti apa yang dilakasanakan oleh Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bangli dibawah Pimpinan AKP I Nyoman Sudarma, S.H., M.H., telah mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba pada Minggu (6/6/2021) lalu, sekitar pukul 21.55 WITA di Jalan Tirta Pegat, Banjar Kawan, Bangli.

Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Tirta Pegat, Banjar Kawan, diduga sering terjadi transaksi narkoba, dengan berbekal informasi tersebut Tim opsnal Satresnarkoba melakukan lidik dan benar saja tim melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan seperti ciri-ciri yang didapat, kemudian tim opsnal mengamankan terduga target, tepatnya di pinggir Jalan Tirta Pegat.

Kemudian tim bertindak cepat mengintrogasi pelaku, didapat indentitas pelaku yang mengaku bernama I Ketut Budi Kertia (30) asal Desa Bengkala, Kubutambahan, Buleleng, kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian pada saat pengledahan tas pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Sabu disimpan di dalam kotak kaca mata warna coklat yang disimpan pada tas slempang warna coklat, setelah diinterogasi, pelaku tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra : Perhutanan Sosial Konsep yang Bagus, Menjaga Kelestarian Hutan Sekaligus Sejahterakan Masyarakat

Dari pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai Security salah satu Villa di wilayah Badung dan merupakan anggota salah sàtu ormas di Bali, mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di lapas Kerobokan an. Komang (Napi) diperoleh dengan cara membeli kemudian barang tersebut ditempel di seputaran Gatsu di Denpasar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang di dapatkan dari tangan Pelaku yaitu 1 (satu) paket plastik klip Berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabhu dengan berat 0,40 bruto , 0,27 netto, 1 (satu) potong pipet plastik warna putih, 1 (satu) potong lakban warna hijau, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang digunakan sebagai sendok sabhu, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna coklat, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk  OPPO tipe CP2083 warna biru, 2 (dua) buah Simcard merk TRI dengan ICCID 895000305507635664K dan Simcard XL Axiata dengan ICCID 74409928-0, 2 (dua) buah tutup botol minuman yang masing masing berisi pipet plastik warna putih, 2 (dua) lembar tissu warna putih.l, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan No.Pol DK 2862 SX warna putih, berikut kunci kontak, nama pemilik I Putu Waprakeswara.

Baca Juga :  Bupati Sedana Arta Muspayang Bhakti Tawur Labuh Gentuh Sasih Kesanga di Catus Pata Bangli

Dihubungi terpisah Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma, S.H., M.H., membenarkan dan menjelaskan bahwa.

“Kami telah berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti jenis Sabu dari tangan pelaku, kegiatan ini merupakan upaya kami memberantas dan menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangli,” jelasnya.

“Untuk pelaku atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 THN 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, ” tegas Akp I Nyoman Sudarma, S.H., M.H. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News