Prokes
Kasus Baru Covid-19 di Bali Meningkat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sejak tanggal 14 Mei sampai 18 Juni 2021, penambahan kasus baru Covid-19 sudah stabil pada angka dua digit, bahkan di bawah 50 kasus perhari.

Tingkat kesembuhan sudah sempat mencapai angka 96%, tingkat kematianterus menurun dibawah 5 orang perhari, dan kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka dibawah 400orang (dibawah 1%). Demikian keterangan pers yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Rabu (23/6/2021) di Gedung Gajah, Jayasabha.

Namun sejak tanggal 19 Juni sampai 23 Juni 2021 terjadi peningkatan kasus baru, yaitu : tanggal 19 Juni 2021 terdapat 155 kasus baru, tanggal 20 Juni 2021 terdapat 106 kasus baru, tanggal 21 Juni 2021 terdapat 91 kasus baru, tanggal 22 Juni 2021 terdapat 127 kasus baru, dan tanggal 23 Juni 2021 terdapat 187 kasus baru.

“Secara akumulatif, jumlah kasus aktif meningkat mencapai 919 orang (1,89%). Astungkara, tingkat kesembuhan masih tetap terjaga pada angka yang cukup tinggi yaitu mencapai 94,95%, dan jumlah yang meninggal tetap rendah, kurang dari 5 orang perhari,” ujar Gubernur Bali seraya menyatakan pasien yang meninggal hampir semua disertai penyakit bawaan seperti: hipertensi, jantung, paru-paru, dan komplikasi diabetes.

Baca Juga :  HOAKS!! Rekrutmen PLN Group

Berkenaan dengan perkembangan kasus baru Covid-19 tersebut, Gubernur Bali telah mengambil langkah cepat dengan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Walikota/Bupati se-Bali, tanggal 23 Juni 2021. Rapat tersebut membahas peningkatan penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi massal.

Selain itu, peningkatan penanganan Covid-19 diharapkan mulai berlaku dengan kebijakan memperketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa/Kelurahan/Desa Adat, pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran, serta melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak disejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat.

Baca Juga :  Gandeng Jurnalis dan Blogger, Astra Motor Bali Kupas Teknologi Honda EM1:e

Meningkatkan Tracing, Testing, dan Treatment (3 T). Pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali. Untuk penumpang pesawat udara dan pelabuhan penyeberangan menuju Bali agar memastikan memakai surat keterangan negatif rapid test antigen, dan swab berbasis PCR dengan QR Code, untuk memastikan tidak palsu.

Selanjutnya diharapkan memperketat pengawasan penumpang oleh KKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP didukung oleh TNI POLRI. Memperketat pengawasan penumpang oleh petugas maskapai. Meningkatkan operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI POLRI dan Imigrasi. Melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas Covid-19 Melakukan sampling acak, dan Menyiapkan tempat karantina secara terpusat di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Soul In A Bowl: Perpaduan Cita Rasa dan Suasana Nyaman di Sanur

“Memperintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali bekerjasama dengan Rumah Sakit Sanglah dan Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru, guna mengetahui apakah kasus baru Covid-19 merupakan varian jenis baru Covid-19 seperti yang terjadi di India dan Afrika Selatan. Serta melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berpotensi tertular,” ucapnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News