Desa Adat
Gubernur Koster Resmikan Gedung MDA Kabupaten Bangli. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli akhirnya memiliki kantor yang bagus dan nyaman untuk menjalankan tugasnya di dalam meningkatkan  kuantitas  dan  kualitas  pelayanan  bagi  Krama  Desa Adat, setelah Gubernur Bali, Wayan Koster meresmikan Gedung MDA Kabupaten Bangli tepat pada, Purnama Kasa, Kamis (24/6/2021).

Gedung MDA Kabupaten Bangli ini berdiri gagah di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali dengan luas tanah 10 are lengkap dengan bangunan dua lantai bergaya arsitektur Bali, dan menghabiskan anggaran sebesar Rp3,3 miliar yang bersumber dari dana  Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bank Central Asia Tbk dan PT. Angkasa Pura I (Persero).

Baca Juga :  Bupati Sedana Arta Muspayang Bhakti Tawur Labuh Gentuh Sasih Kesanga di Catus Pata Bangli

“Sampai saat ini, sudah ada enam Gedung MDA Kabupaten/Kota di Bali yang sudah Saya resmikan dari awal tahun 2021, yaitu 1). Gedung MDA Kabupaten Jembrana; 2). Kabupaten Tabanan; 3). Kabupaten Buleleng; 4). Kabupaten Karangasem; 5). Kota Denpasar; dan yang terbaru 6). Kabupaten Bangli. Sebelumnya di tahun 2020, Saya juga sudah meresmikan Gedung MDA Provinsi Bali dengan bangunan tiga lantai,” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang disambut tepuk tangan, seraya menjelaskan di dalam mewujudkan Gedung MDA Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali sama sekali tidak menggunakan dana APBD.

Namun memanfaatkan dana CSR dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bantuan swasta, kecuali Kabupaten Gianyar yang menggunakan anggaran APBD untuk membangun Gedung MDA.

Baca Juga :  Sariasih Sedana Arta Hadiri Gerakan Tanam Cabai Serentak se-Indonesia

Perjuangan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini membangun Gedung MDA Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Bali merupakan wujud keseriusan Wayan Koster di dalam memberikan  pengakuan  dan  penghormatan  atas  kedudukan  dan peran  Desa  Adat  yang  sudah  ada  dengan  keberagamannya.

Bahkan semenjak dilantik menjadi Gubernur Bali, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini telah tancap gas menata keberadaan Desa Adat di Bali dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, kemudian ditindaklanjuti dengan Pergub 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News