Imigrasi
Kakanwil Kemenkumham Bali Sosialisasikan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Pandemi Covid-19. Sumber Foto : istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Rabu (16/6/2021) bertempat di Keraton Ballroom Nusa Dua Beach Hotel and Spa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Surya Mataram, membuka Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Pandemi Covid-19 dalam Rangka Meningkatkan Investasi.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut sebagai narasumber kegiatan, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, I Made Agus Aryawan, dan Fungsional Pengantar Kerja Muda Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, IMade Reta, serta peserta kegiatan sosialisasi.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Pelaku UMKM Kuliner, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan dan Pendampingan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Ketua Pelaksana Kegiatan, Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jesaja Samuel Enock menyampaikan bahwa, Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Pandemi Covid-19 bertujuan untuk menyebarluaskan Informasi kepada masyarakat tentang Kebijakan Ijin Tinggal Keimgrasian di Masa Pandemi Covid-19 serta kaitannya dengan Tenaga Kerja Asing dan Investasi sebagai suatu kesatuan Kebijakan Strategis yang terintegrasi sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, sebelum membuka secara resmi kegiatan menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu instansi pemerintah memiliki peranan yang penting di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, seperti memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Dari Penjajakan Rencana Sister City Kota Denpasar dan Kota Zadar, Sejumlah Peluang Dipaparkan

“Selama pandemi Covid-19 ini, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian kembali dalam memberikan kebijakan izin tinggal keimigrasian kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, melalui sosialisasi ini beliau berharap agar seluruh peserta yang hadir dapat memperoleh informasi tentang aturan dan kebijakan terkait izin tinggal keimigrasian selama masa pandemi Covid-19 ini dengan tetap mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan Investasi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya perbedaan pemahaman terhadap aturan yang berlaku. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News