RTRW
Bupati Agus Suradnyana Minta RTRW Kabupaten Buleleng Disusun Jelas dan Tegas. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Bupati Putu Agus Suradnyana meminta revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng disusun dengan sangat jelas dan tegas.

Hal itu disampaikannya saat menerima Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bersama para konsultan penyusun revisi RTRW Kabupaten Buleleng 2021-2041 di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat (25/6/2021).

Agus Suradnyana menjelaskan revisi terhadap RTRW Kabupaten Buleleng perlu diatur secara jelas dan tegas. Dimasukkan pasal-pasal jelas tentang pengaturan tata ruang. Ini mengingat RTRW akan menjadi pedoman atau dasar untuk penterjemahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang hanya diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (perkada) atau Peraturan Bupati (perbup).

“Walaupun ini penyusunan RTRW, konsultan dan dinas terkait harus mengerti juga rancangan detailnya. Terutama potensi sebagai daerah promosi baik pariwisata, pertanian, pelabuhan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng Siap Mendukung Penuh Pilkada Serentak 2024

Seperti contoh daerah-daerah sekitar Pelabuhan Celukan Bawang. Daerah tersebut diminta untuk tidak hanya industri saja. Bisa dijadikan kawasan ekonomi terpadu. Segala kegiatan ekonomi bisa dilakukan. Begitu pula di kawasan Kecamatan Gerokgak. Wilayahnya masih abu-abu. Revisi ini diminta untuk tidak ditutup ruangnya. Bisa dibangun pabrik-pabrik yang berbasiskan bahan baku lokal. Seperti pabrik gula dan pabrik makanan ternak.

“Cuma yang menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di empat desa itu saja ya yang tidak boleh diganggu gugat. Empat desa itu adalah Sumberkelampok, Pejarakan, Pemuteran, Sumberkima. Sebab kalau ini diganggu pariwisatanya, tidak baik. Gerokgak ini mutiaranya Buleleng jadi kita harus ketat betul,” ucap Agus Suradnyana.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News