RTRW
Bupati Agus Suradnyana Minta RTRW Kabupaten Buleleng Disusun Jelas dan Tegas. Sumber Foto : Istimewa

Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang turut hadir, kembali memperjelas apa yang dimaksud oleh Bupati Agus Suradnyana terkait kawasan ekonomi terpadu di Pelabuhan Celukan Bawang. Kawasan ekonomi terpadu yang dimaksud adalah kawasan one stop shopping. Bisa ada kawasan pariwisata dan juga ada pengembangan industri. Nantinya, ada pengembangan perekonomian juga di sana.

“Kemudian yang empat desa yang di barat itu kawasan yang eksklusif untuk pariwisata. Betul-betul dikunci. Kalau misalkan kawasan ekonomi terpadu yang di Celukan Bawang, itu boleh dibuka. Sampai ke Musi boleh,” kata dia.

Baca Juga :  Kadis Made Astika Komitmen Bangun Pendidikan, Olahraga dan Kepemudaan Secara Merata di Buleleng

Sementara itu, Kepala DPUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra menyebutkan pertemuan tersebut membahas empat rancangan tata ruang. Pertama, revisi RTRW Kabupaten Buleleng. Kedua RDTR Bandara Bali Baru. Ketiga, RDTR Celukan Bawang. Keempat, RDTR Gerokgak.

Semuanya paralel dan momentumnya bagus sekali. Bergerak bersama dalam rangka mewujudkan tata ruang sebagai panglima pembangunan. Semua investasi harus masuk lewat tata ruang. Tidak boleh menyalahi ruang. Mana kawasan industri, mana pariwisata, mana pemukiman, jelas diatur. Serta wajib menjaga carrying capacity lingkungan.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis 2024, Dishub Buleleng Fasilitasi Ram Check Gratis dan Penanganan Lalu Lintas

“Misalnya daerah resapan air, itu wajib dijaga. Jadi lingkungan berperan besar sehingga pembangunan Buleleng berkelanjutan kedepannya. Alam terjaga, pembangunan berlanjut, masyarakat merasa aman. Sumber-sumber air kita pertahankan semuanya dengan memaksimalkan potensi yang ada,” sebutnya.

Contoh Gerokgak ke depan menjadi kawasan yang luar biasa. Disana ada taman nasional, sekolah pilot, balai benih, potensi ikan luar biasa, pasir putih, Pelabuhan Celukan Bawang, dan kawasan industri.

Potret tersebut yang ditangkap dan kita masukkan ke dalam format tata ruang yang ada di RTRW. Disepakati bersama 20 tahun ke depan pembangunannya seperti apa. Selaras dengan UU Cipta kerja dan RTRW Provinsi Bali. Semuanya diharmonisasi untuk RTRW Buleleng yang berkelanjutan.

“Green semuanya.  RTRW itu wajib perda, jadi tahun ini substansinya, tahun depan bisa selesai. Untuk RDTR dengan peraturan bupati jadi lebih cepat tahun ini bisa selesai astungkara. Tapi mengacu juga ke perda Paralel semuanya kita gerak cepat,” tutup Adiptha Ekaputra.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News