Narkoba
Sopir Truck Expedisi Diciduk Resnarkoba Polres Bangli. Sumber Foto : istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bangli, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli kembali menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Banjar Jayamaruti, Kintamani, Kabupaten Bangli.

Pengungkapan ini Berawal dari informasi masyarakat bahwa Banjar Jaya Maruti, Kintamani sering terjadi transaksi Narkoba. Untuk itu pada Rabu (9/6/2021), sekitar pukul 15.15 WITA, Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I  Nyoman Sudarma, S.H., M.H bergerak cepat bersama anggota melaksanakan penyelidikan terhadap informasi yang didapatkan.

Baca Juga :  Polisi Telusuri CCTV di Sekitar Lokasi Penemuan Bayi

Berbekal dari informasi yang didapat dari masyarakat tim melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang duduk di depan warung, kemudian Tim Opsnal mengamankan terduga target, tepatnya di depan Warung Makan Banah City milik Kadek Dwi Erifoi yang berlokasi di Br. Jayamaruti, Kintamni, Bangli, yang mengaku bernama Bahrum dan berprofesi sopir truck expedisi, kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian pada saat pengledahan tas pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Marlboro hitam diduga narkotika jenis Sabu.

Setelah diinterogasi terlapor membenarkan barang tersebut adalah narkotika jenis Sabu yang didapat dengan cara bertemu langsung dari seseorang yang bernama Agus yang keberadaannya di Tabanan.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Ogoh-ogoh STT Dharma Bhakti Juwuklegi Dirusak Orang Tidak Dikenal

Identitas pelaku Bahrum (26) alamat sesuai Desa Ampelan, RT 06/RW 02, Kec. Wringin, Kab. Bondowoso, Prov. Jawa Timur, untuk barang bukti yang didapatkan atau disita dari tangan pelaku yaitu 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,24 bruto, 0,15 netto, 1 (satu) potong pipet plastik warna putih, 1 (satu) potong lakban warna biru, 1 (satu) bekas bungkus rokok marlboro warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A37 warna silver dengan 1 (satu ) buah sim card.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News